Andi Akmal: Kejahatan Hutan Terstruktur dan Terorganisir Harus Lebih Ditegakkan

Jumat, 11 September 2020 – 02:55 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin dari Fraksi PKS. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin meminta pemerintah dalah hal ini Direktorat  Jenderal GAKKUM kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup agar semakin memfokuskan penegakan hukum kejahatan kehutanan yang dilakukan secara terorganisir dan terstruktur.

Data presentasi KLHK yang memaparkan terdapat 155 perkara pidana perorangan, 25 perkara pidana kelompok masyarakat dan 20 pidana badan Usaha merupakan bukti nyata bahwa kinerja penegakan kejahatan kehutanan masih belum tepat sasaran.

BACA JUGA: Abraham Liyanto: Sudah Waktunya NTT Diatur UU Tersendiri

"Kita bisa mengurai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sangat jelas ruh penegakan hukum pada undang-undang ini untuk mengatasi kejahatan hutan yang terstruktur dan terorganisir yang ditegaskan pada pasal 1 angka 6," urai Akmal.

Akmal melanjutkan, Perlu ada evaluasi besar-besaran pada implementasi kinerja KLHK pada bidang penegakan hukum kejahatan kehutanan ini. Jangan sampai salah sasaran pada rakyat kecil yang sekedar bertahan hidup di sekitar hutan, dengan dalih undang-undang di kriminalisasi. Padahal kejahatan yang terorganisir telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang begitu besar hingga skala negara.

BACA JUGA: Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas dari TNI AD dan AL, Jumlahnya Banyak Banget

Akmal memberikan contoh, salah satu kejahatan besar yang merusak lingkungan skala negara adalah pembakaran hutan, lahan dan illegal logging.

Kejahatan model seperti ini sangat kecil kemungkinannya dilakukan perorangan. Bukan saja merugikan masyarakat, bahkan merugikan negara. Pada skala makro menimbulkan kerusakan lingkungan hidup secara global atau dunia.

BACA JUGA: Andi Akmal Beberkan Alasan Industri Perikanan Indonesia Tertinggal dari Negara Lain

Legislator asal Sulawesi Selatan II ini meminta kepada  pemerintah agar upaya  memberantas tindak pidana di bidang kehutanan terus dilakukan guna mereduksi dampak negatif yang timbul.

"Saya melihat ada beberapa kendala pada eksekusi penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang kehutanan. Salah satu faktor penghambat adalah faktor yuridis maupun non yuridis. Oleh karena itu faktor-faktor tersebut perlu mendapat perhatian Pemerintah agar penegakan hukum di bidang kehutanan pada masa mendatang dapat berjalan dengan baik," kata Akmal.

Politikus PKS ini menegaskan kepada pemerintah, jangan ada lagi penegakan hukum yang menyasar rakyat kecil sekitar hutan. Masyarakat sekitar hutan ini perlu pembinaan yang bahkan nantinya akan menjadi garda terdepan melindungi hutan.

"Saya berharap, penegakan hukum di waktu-waktu berikutnya lebih menyasar jaringan-jaringan terorganisir yang telah membuat hutan dan satwa Indonesia menjadi rusak dan punah. Jangan salah sasaran. Rakyat kecil yang mestinya dilindungi jangan sampai ada yang terkriminalisasi," tutup Andi Akmal Pasluddin.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler