Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas dari TNI AD dan AL, Jumlahnya Banyak Banget

Rabu, 09 September 2020 – 13:42 WIB
Petugas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, membersihkan sisa kotoran di dalam ruang pelayanan masyarakat usai perusakan yang terjadi Sabtu (29/8). Foto: ANTARA/Andi Firdaus

jpnn.com, JAKARTA - Total 56 oknum TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Sebanyak 50 berasal dari TNI AD dan enam dari unsur TNI AL.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menyebutkan, pihaknya memeriksa 81 oknum prajurit TNI AD setelah penyerangan kantor Polsek Ciracas.

BACA JUGA: Gegara Ulah Prada MI, TNI AD Harus Ganti Rugi Sampai Sebanyak Ini

"Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebayak 50 personel," kata Dodik saat menggelar keterangan resmi terkait hasil pengusutan kasus penyerangan Polsek Ciracas di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).

Menurut Dodik, sebanyak 23 dari 81 tadi, telah dikembalikan ke kesatuan, karena berstatus saksi. Sementara sisanya, masih dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA: Selama 8 Tahun Gadis di Bekasi jadi Budak Nafsu Sang Paman

"23 personel sementara dikembalikan ke kesatuannya karena murni hanya sebagai saksi," ujar dia.

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen Eddy Rate Muis menyebut, pihaknya menetapkan enam tersangka dari unsur TNI AL. Namun, belum terdapat tersangka dari unsur TNI AU.

BACA JUGA: Heboh Kepala Garuda Pancasila Diubah Logo Organisasi

"Telah ditetapkan enam tersangka prajurit AL, dan untuk AU masih dilakukan pendalaman terhadap 15 prajuri tersebut," kata Eddy.

Total, kata Eddy, pihaknya memeriksa sepuluh oknum TNI AL dan enam menjadi tersangka. Sementara itu, sebanyak 15 oknum TNI AU telah menjalani pemeriksaan tanpa ada tersangka.

"Sudah memeriksa 10 prajurit AL dan 15 prajurit AU," pungkas dia. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler