jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng membantah menerima fee 18 persen dari proyek pembangunan pusat dan sarana olahraga Hambalang.
Oleh karena itu, mantan politikus Demokrat itu menuduh dakwaan jaksa KPK tentang fee 18 persen hanyalah spekulasi belaka.
BACA JUGA: Suap Bansos Pemkot Bandung, KPK Periksa Dua Hakim Pengadilan Tinggi Jabar
Andi dalam hal ini mempertanyakan dakwaan jaksa KPK yang menyebut Muhammad Fakhruddin selaku staf khususnya meminta fee 18 persen untuk bosnya itu
"Kapan dan dimana persisnya, apa dasarnya jaksa KPK untuk berkata bahwa Muhammad Fakhruddin memang meminta fee proyek itu buat saya?" kata Andi saat membacakan eksepsi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/3).
BACA JUGA: KPK Periksa Dua Hakim Pengadilan Tinggi Jabar
Andi tidak menampik Fakhrudin sebagai staf khusus yang membantunya mengelola sistem organisasi di Kemenpora. Namun, di sisi lain dia menilai fee 18 persen itu mirip seperti cerita fiksi yang sengaja dibuat untuk memojokkan dirinya.
"Meminta fee proyek buat saya? Kapan, dimana, bagaimana dia meminta izin saya untuk melakukan hal tersebut?," lanjut Andi.
BACA JUGA: Kangen, Wakil Bupati Serang Jenguk Wawan
Mantan Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga menilai banyak perbedaan dalam dakwaan jaksa KPK.
Kata Andi, dalam uraian dakwaan jaksa KPK terhadap terdakwa Deddy Kusdinar, Fakhruddin hanya memperjelas maksud ucapan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel yang menanyakan soal fee 18 persen kepada Wafid Muharram.
"Mana yang benar? Apakah Fakhruddin meminta fee buat saya atau buat Choel? Dua penjelasan yeng berbeda dari satu lembaga yang sama yakni KPK," tegas Andi. Merasa ada banyak kejanggalan inilah, Andi menuding dakwaan jaksa KPK penuh spekulasi dan asumsi. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertipu Investasi Properti, Puluhan Nasabah Lapor Bareskrim
Redaktur : Tim Redaksi