jpnn.com - JAKARTA - Puluhan nasabah PT EA yang mengaku sebagai korban penipuan investasi bodong mendatangi Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Senin (16/3). Para nasabah melaporkan jajaran direksi PT EA karena diduga telah menggelapkan uang.
Kuasa hukum para nasabah, Samuel Matulessy menjelasan, pihaknya melaporkan dugaan investasi bodong itu dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. "Kita meminta Mabes Polri agar mengusut kasus penipuan yang berkedok investasi properti ini," katanya kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (17/3).
BACA JUGA: Inilah Rekomendasi Hasil Pertemuan Honorer di Medan
Juru bicara nasabah PT EA Antonius Cristian Gunawan menambahkan, pihaknya melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT EA Cha, Direktur Operasional MS, Direktur Keuangan Ng Sm dan Direktur Asosiasi RN. "Diduga telah menggelapkan dana investasi sekitar 800 nasabah dengan total Rp 1,3 triliun," kata Antonius kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (17/3).
Rinciannya, kata dia, untuk produk promissory note (PN) seri D kurang Rp 750 juta, exist property investment (EPI) kurang lebih Rp 457 juta dan penyertaan saham sekitar Rp 87 juta. Dijelaskan Antonius, perusahaan itu yang bergerak di bidang properti itu mencari nasabah dengan jaminan uang yang diinvestasikan akan dibelikan sejumlah properti.
BACA JUGA: Pengacara Persoalkan Penyitaan Aset Anas
Para nasabah pun tergiur karena dalam perjanjian tertulis bahwa selama kurun waktu dua tahun PT EA akan membeli aset properti yang telah diinvestkan oleh para nasabah tersebut dengan harga 50 sampai 70 persen dari harga pasar. Tapi dalam perjalanannya, kata dia, perusahaan yang berdiri sejak tahun 2008 berdasarkan SIUP nomor 03935/1.824.271 dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) : 09.03.1.74.57070 itu pada tanggal 25 Juli 2013 lalu mengeluarkan surat pemberitahuan kepada nasabah terkait terjadinya gagal bayar.
"Alasannya mengalami rush oleh nasabah dikarenakan efek kaburnya perusahaan emas sehingga cash flow perusahaan terganggu," imbuh Cristian.
BACA JUGA: Besok Kapolri Lantik Putut Jadi Kabaharkam
Namun ia tak percaya begitu saja dengan alasan PT EA. Sebab, para nasabah melakukan investasi di bidang properti. "Tapi kemudian alasan perusahaan dalam gagal bayar karena perusahaan emas yang diinvestasikan oleh perusahaan kabur," kata dia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baca Eksepsi, Andi Tuding Jaksa KPK Umbar Spekulasi
Redaktur : Tim Redaksi