Andi Arief Mestinya Bisa Dibui ketimbang Direhabilitasi, Begini Analisisnya

Jumat, 08 Maret 2019 – 17:29 WIB
Henry Yosodiningrat. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Henry Yosodiningrat menilai mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (PD) Andi Arief tidak layak menjalani rehabilitasi tanpa proses hukum. Alasannya, Andi yang terciduk karena diduga mengonsumsi sabu-sabu bukanlah korban peredaran narkoba dan bukan pecandu.

"Pecandu itu artinya orang yang sudah sampai ke tingkat ketergantungan yang akut dan melapor atau yang pada saat dilakukan pemeriksaan atau penangkapan (oleh kepolisian), tidak ditemukan barang bukti," ujar Henry dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan Bangsa di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).

BACA JUGA: Mantan Pejabat BNN Sebut Andi Arief Harusnya Disidang

Legislator berlatar belakang pengacara itu menambahkan, polisi memiliki alat bukti berupa scientific evidence saat menciduk Andi. Henry juga menyebut mantan staf khusus kepresidenan itu tidak melapor ketika diduga memiliki narkoba.

"Saya 40 tahun jadi advokat. Saya mengerti betul hukum acara. Saya tahu betul penegakkan hukum yang lain mungkin bisa dibohongi, saya enggak. Jangan bohongi saya," tegasnya. Baca juga: Andi Arief Bisa Direhabilitasi 3 Atau 6 Bulan

BACA JUGA: Maruf Amin Sebut Tertangkapnya Andi Arief Bukan Salah Pak Jokowi

Sementara mantan Humas BNN Komisaris Besar Sulistiandriatmoko menuturkan, Andi Arief bukan korban peredaran narkoba. Menurutnya, merujuk Pasal 54 UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika maka korban peredaran narkoba adalah pihak yang karena terpaksa, teperdaya dan ditipu sehingga menggunakan psikotropika.

"Berarti tidak ada sikap batin dia menggunakan itu. Tidak ada mens rea untuk menggunakan karena tidak berdaya," tutur Sulis. 

BACA JUGA: Perdana untuk Andi Arief, 4 Jam Lantas Boleh Pulang

Sementara dalam kasus Andi Arief, tutur Sulis, masuk kategori pelaku penyalahgunaan narkoba. Menurut Pasal 1 ayat 15 UU Narkotika maka pelaku penyalahgunaan narkoba ialah orang yang menggunakan narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum.

"Begitu dia menyalahgunakan (narkoba) mens rea jelas. Mengeluarkan uang dan menyewa kamar hotel, apa kalau bukan mens rea. Dengan tujuan menikmati. Sikap batinnya jelas itu, untuk menikmati. Itu jelas sekali," terang dia.

Lebih lanjut Sulis mengatakan, polisi bisa memakai Pasal 127 UU Narkotika untuk menjerat Andi. Pasal itu tidak mewajibkan polisi menemukan bukti narkoba atas penangkapan Andi.

Berita terkait: Penjelasan Polisi soal Cewek Berbaju Pink di Kamar Andi Arief

"Jadi kalau seperti beliau (Andi Arief, red), mestinya diterapkan Pasal 127, tidak masalah barang buktinya. Karena Pasal 127 tidak mengatur barang bukti," pungkas dia.(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Arief Hanya Diinterogasi


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler