jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Pemeriksaan ini belum terealisasi karena KPK memiliki sedikit hambatan.
"Saya perlu kasih tahu sedikit hambatan-hambatan teknis, ada beberapa penyidik kita yang menjadi satgas (Hambalang) berangkat ke Jepang untuk melakukan tugas-tugas penyelidikan," kata Ketua KPK, Abraham Samad di gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (24/9).
BACA JUGA: Kualitas Ekstasi Malaysia Kalahkan Produk Cengkareng
Meski begitu, Abraham menyatakan, KPK akan menahan semua tersangka Hambalang. Saat ini, tinggal masalah waktu saja kapan mereka akan ditahan.
"Tidak usah khawatir penahanan itu pasti akan dilakukan seperti yang lalu. Tidak ada satupun orang yang sudah ditetapkan oleh KPK tak ditahan," kata Abraham.
BACA JUGA: Kapolri Copot Irwasda Lampung
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus Hambalang. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.
KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dengan dugaan perbuatan korupsi yang berbeda, yakni menerima pemberian hadiah atau gratifikasi terkait proyek Hambalang. Sejauh ini, baru Deddy yang ditahan KPK. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Khofifah Bongkar Modus Kecurangan Karsa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Bocor, KPK Akui akan Ganggu Proses Penggeledahan
Redaktur : Tim Redaksi