jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Andi Renald mengatakan kewenangan melakukan kegiatan penertiban dan pemanfaatan ruang dan pertanahan merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Untuk itu Kementerian ATR/BPN telah membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang, di mana jumlah anggotanya mencapai 881 orang.
BACA JUGA: Keren, Warga Terjaring Razia Langsung Mendapatkan Vaksinasi COVID-19
PPNS Penataan Ruang tersebar di seluruh provinsi, bertugas melakukan penegakan hukum termasuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran penataan ruang.
Menurut Andi, untuk memudahkan PPNS Penataan Ruang menjalankan amanah yang ada, perlu didorong pembentukan sekretariat PPNS Penataan Ruang di daerah.
BACA JUGA: Fernando Merasa Ada yang Aneh dengan Tudingan ICW ke Moeldoko
“Adanya sekretariat PPNS itu sebagai wadah bagi PPNS Penataan Ruang di daerah,” ujar Andi Renald dalam keterangannya yang diterima Jumat (23/7).
Andi lebih lanjut mengatakan, pembentukan sekretariat PPNS diamanatkan melalui Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1168/13.2/IV/2018.
BACA JUGA: Bamsoet Terima Telepon Ketua Parlemen Turki, Bilang Begini Soal Palestina
Hingga saat ini sudah ada 22 kantor wilayah (Kanwil) BPN Provinsi yang membentuk sekretariat PPNS Penataan Ruang.
Dia mengatakan Ditjen Penertiban dan Pemanfaatan Tanah dan Ruang (PPTR) telah mengundang 33 Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi se-Indonesia pada 19 Juli lalu.
Tujuannya, untuk mendorong pembentukan Sekretariat PPNS di Kanwil BPN Provinsi.
“Kami memberikan sosialiasi berdasarkan Surat Menteri ATR/Kepala BPN maupun Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) PPTR terkait pentingnya pembentukan Sekretariat PPNS Penataan Ruang di daerah."
"Kami juga menyosialisasikan pentingnya peran PPNS Penataan Ruang di daerah,” kata Andi Renald.
Dia mengibaratkan sekretariat PPNS Penataan Ruang sebagai rumah. Di dalam sekretariat tersebut, para PPNS Penataan Ruang bisa melakukan bedah kasus, diskusi, pembahasan serta konsultasi terkait kasus-kasus penataan ruang di daerah.
"Anggaran untuk PPNS Penataan Ruang tahun ini masih tercantum di dalam DIPA Ditjen PPTR, namun tahun depan, insyaallah akan dialokasikan langsung ke tiap-tiap Kanwil BPN Provinsi,” katanya.
Sebagai informasi, Struktur Organisasi Sekretariat PPNS Penataan Ruang di Kanwil BPN Provinsi akan diarahkan langsung oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang bersama Kakanwil BPN Provinsi.
Dalam kegiatan sehari-hari, Sekretariat PPNS Penataan Ruang akan dipimpin ketua pelaksana, yakni Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi dan membawahi dua unit kerja.
Yakni unit pengelolaan kasus serta unit administrasi.(*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang