jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Andi Hamzah mengatakan bahwa tuntutan yang disodorkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan tidak boleh melebihi surat dakwaan.
Menurut dia, bahkan hakim dilarang memutuskan perkara di luar dari surat dakwaan.
BACA JUGA: Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat dalam Kasus Asabri Tidak Tepat
"Itu namanya ultrapetitum. Yang dituntut berdasarkan surat dakwaan, apa yang didakwakan," kata Andi, Minggu (11/12).
Dia mencontohkan dalam kasus perdata, tidak bisa penggugat dalam dakwaan meminta ganti kerugian Rp 10 miliar, tetapi dalam tuntutan menjadi Rp 20 miliar.
BACA JUGA: Mobil Toyota Innova Jatuh ke Jurang, Para Penumpang Hilang, Ada Secarik Kertas
Di sisi lain, lanjut Andi, hakim juga memutuskan suatu perkara pasti sesuai dengan surat dakwaan.
"Putusan hakim didasarkan surat dakwaan kalau terbukti," kata dia.
BACA JUGA: Jelang Salat Subuh, Dodi Kaget Dengar Suara Ledakan, Innalillahi
Lebih lanjut, Andi menjelaskan apabila jaksa menuntut di luar surat dakwaan, hal itu bisa disebut sebagai kekeliruan.
Hal itu juga berlaku bagi hakim, yang bersangkutan tidak bisa memutus di luar surat dakwaan.
Apabila kedua penegak hukum itu melanggar, bisa dilakukan banding karena putusan ultrapetitum.
"Tidak bisa diputuskan begitu (di luar dakwaan) oleh hakim. Kalau hakim putuskan begitu, ya, banding. Itu putusan keliru," tegas dia.
Jaksa dari Kejaksaan Agung menuntut terdakwa perkara korupsi Asabri, Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati.
Padahal, dalam surat dakwaan, jaksa tidak mendakwa Heru Hidayat dengan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Polisi Didakwa Akhiri Hidup 6 Laskar FPI, Pengacara Korban Kritisi Surat Dakwaan
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga