jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwakan Djoko Sugiarto Tjandra bermufakat jahat dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking, untuk menyuap Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dalam pengurusan fatwa agar terbebas dari hukuman pidana.
Usulan itu disampaikan oleh Pinangki yang disetujui oleh Djoko Tjandra dengan nilai USD 10 juta.
BACA JUGA: Irjen Napoleon Didakwa Terima Rp 6 Miliar dari Djoko Tjandra
Jaksa mengatakan, Pinangki menyusun proposal atau 'Action Plan' berdasarkan permintaam Djoko tentang rencana pengurusan fatwa ke MA melalui Kejaksaan Agung untuk dapat menindaklanjuti Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016, dengan tujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
Dengan demikian Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.
BACA JUGA: 4 Remaja Ini Tega Jual Teman Sendiri kepada Pria Hidung Belang, Tarifnya Mulai Rp 400 Ribu
Pertemuan pembahasan itu dilakukan di The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia, 19 November 2019.
"Pada pertemuan tersebut dibahas juga biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh terdakwa Djoko Tjandra dalam mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA)," kata Jaksa dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kepada Djoko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11).
BACA JUGA: Brigjen Prasetijo Menelepon Perantara Djoko Tjandra: Mana nih Jatah Gue Punya?
Lebih lanjut, "Proposal Action Plan yang ditawarkan berisi rencana tindakan dan biaya untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung tersebut sebesar USD 100 juta."
Namun, kata Jaksa, terdakwa Djoko Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan seluruh pembiayaan yang dituangkan dalam Action Plan sebesar USD 10 juta.
Pada 25 November 2019, Pinangki, Anita, dan Andi Irfan bertemu kembali dengan Djoko di Kuala Lumpur.
Pinangki dan Andi Irfan menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai Action Plan kepada terdakwa Djoko.
Pada pertemuan itu, lanjut Jaksa, Andi Irfan menjelaskan action plan yang terdiri dari 10 poin. Poin pertama, penandatanganan Security Deposit (Akta Kuasa Jual), yang dimaksudkan oleh Pinangki sebagai jaminan.
Penanggung jawab poin pertama ialah Djoko dan Andi Irfan yang akan dilaksanakan pada 13 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020.
"Action yang kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin atau pejabat Kejaksaan Agung), yang dimaksudkan oleh Pinangki sebagai Surat Permohonan Fatwa Mahkamah Agung dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung," kata Jaksa.
"Penanggung jawab action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan AK (Anita Kolopaking), yang akan dilaksanakan pada 24 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020."
Poin ketiga, Burhanuddin mengirimkan surat kepada Hatta Ali sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan Fatwa Mahkamah Agung.
Penanggung jawab poin tersebut ialah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 26 Februari 2020 sampai dengan 1 Maret 2020.
Poin keempat, pembayaran 25 persen konsultan fee kepada Pinangki sebesar USD 250 ribu untuk pembayaran tahap pertama atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar USD 1 juta, yang telah dibayarkan uang mukanya sebesar USD 500 ribu.
Penanggung jawab poin itu ialah Djoko yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020-5 Maret 2020.
Poin kelima ialah pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan sebesar USD 500 ribu.
Penanggung jawab poin kelima juga Djoko yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020-5 Maret 2020.
"Action yang keenam adalah HA (Hatta Ali atau pejabat Mahkamah Agung) menjawab surat BR (Burhanuddin atau pejabat Kejaksaan Agung), yang dimaksudkan oleh Pinangki adalah jawaban surat Mahkamah Agung atas surat Kejaksaan Agung tentang Permohonan Fatwa Mahkamah Agung," kata Jaksa menambahkan.
"Penanggung jawab action ini adalah HA (Hatta Ali atau pejabat Mahkamah Agung) atau DK (belum diketahui) atau AK (Anita Kolopaking), yang akan dilaksanakan pada 6 Maret 2020-16 Maret 2020."
Poin ketujuh, Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali kepada bawahannya di Kejaksaan Agung untuk melaksanakan Fatwa Mahkamah Agung.
Penanggung jawab poin inisial IF yang belum diketahui identitasnya atau Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16 Maret 2020-26 Maret 2020.
Aksi yang kedelapan ialah Security Deposit sebesar USD 10 juta cair apabila poin kedua, ketiga, keenam dan ketujuh berhasil dilaksanakan.
Penanggung jawab poin ketujuh ialah Djoko yang akan dilaksanakan pada 26 Maret 2020-5 April 2020.
Poin kesembilan, Djoko kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009.
Penanggung jawab poin kesembilan ialah Pinangki, Andi Irfan, dan Djoko yang akan dilaksanakan pada April 2020-Mei 2020.
Poin kesepuluh ialah pembayaran konsultan fee kepada Pinangki untuk pembayaran tahap kedua atau pelunasan sebesar USD 1 juta.
Penanggung jawab poin terakhir ialah Djoko yang akan dilaksanakan pada Mei 2020-Juni 2020. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga