Andi Malarangeng dan Dua Terpidana Lain Disukamiskinkan

Selasa, 28 April 2015 – 20:34 WIB
Terpidana Kasus dugaan korupsi proyek perencanaan proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng saat memasuki mobil tahanan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/4). Andi dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tiga orang terpidana korupsi Selasa (28/4) dieksekusi dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan karena vonis terhadap mereka telah berkekuatan hukum tetap alias incracht.

Tiga terpidana itu adalah, bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Malarangeng, mantan deputi gubernur Bank Indonesia Budi Mulya serta mantan Kepala Divisi Konstruksi PT Adhi Karya, Teuku Bagus. Ketiganya diberangkatkan pada pukul 16.00 WIB tadi.

BACA JUGA: Bareskrim Garap Tiga Kasus Korupsi Besar Menyangkut Pejabat Tinggi

"Hari ini dilakukan eksekusi pada tahanan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Mereka adalah Andi Mallarangeng, Budi Mulya dan Teuku Bagus," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya.

Untuk diketahui, Andi Malarangeng dan Teuku Bagus adalah terpidana kasus korupsi proyek Hambalang. Keduanya dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA: PBB Singgung HAM soal Hukuman Mati, Fahri Pilih Dukung Ketegasan Jokowi

Sementara Budi Mulya adalah terpidana kasus korupsi Bank Century. Dia divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, kemudian hukuman itu diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 15 tahun penjara. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Mary Jane Lolos Hukuman Mati

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Hari Terakhir 9 Terpidana Mati Bisa Temui Keluarganya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler