jpnn.com - JAKARTA- Jaksa Agung M. Prasetyo memastikan, eksekusi hukuman mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso tetap akan dilaksanakan. Pernyataan Prasetyo berbeda dengan Seskab Andi Widjajanto.
BACA JUGA: Ini Hari Terakhir 9 Terpidana Mati Bisa Temui Keluarganya
Sebelumnya, Andi mengatakan, pihak Istana Negara sedang mencari tahu masalah penyerahan diri bandar narkoba yang memperalat Mary Jane seperti yang diungkapkan Migrant Care.
"Alibi dia bilang tidak bisa bahasa Indonesia dan Inggris. Bisanya Tagalog. Lalu dalih lain bahwa dia adalah korban. Itu dalih lain untuk menunda pelaksanakan semata," tegas Prasetyo di kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/4).
BACA JUGA: Pemerintah Genjot Pembangunan Ribuan Desa Berkategori 3T
Karena itu, pihaknya tak akan menggubris semua alasan tersebut. Prasetyo memastikan, pihaknya tetap akan mengeksekusi Mary Jane. Apalagi, Presiden Joko Widodo juga sudah memberi lampu hijau.
"Kami tidak akan mengubah apapun. Jangan paksa kami mengubah. Kalau mengubah berarti Indonesia lemah terhadap narkoba. Presiden juga katakan laksanakan sesuai aturan," ujar Prasetyo.
BACA JUGA: Kawasan Timur Indonesia Hanya Beri PDB 18,6 Persen
Pemerintah Filipina, sambung Prasetyo, harus mengerti kedaulatan hukum di Indonesia. "Filipina harus mengerti karena negara lain harus menghormati hukum kita. Kami ingin pelaksanaan mulus tanpa ada gangguan apapun," tegas Prasetyo. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Beber Utang Baru dari IMF di Era SBY, Ini Angkanya
Redaktur : Tim Redaksi