jpnn.com - JAKARTA - Andi Alifian Mallarangeng terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat bukan hanya menikmati vonis yang lebih ringan dalam kasus tersebut.
Namun mantan Juru Bicara Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono itu juga dibebaskan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Andi membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar. Uang pengganti itu dibebankan Jaksa sesuai dengan fee proyek P3SON yang dikumpulkan mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharram dan diberikan kepada Poniran (staf Wafid) sebesar Rp 2,5 miliar.
BACA JUGA: Anggap Vonis 4 Tahun Penjara tak Adil, Andi Pilih Banding
"Menimbang sebagaimana fakta yang diperoleh di persidangan uang tersebut ternyata tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan amas putusan Andi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7).
Hakim menimbang bahwa uang tersebut tidak dinikmati Andi lantaran dipergunakan untuk kepentingan sejumlah hal lainnya. Yakni kepentingan jamuan makan para tamu, pembayaran akomodasi dan pembelian tiket pertandingan final sepakbola Piala AFF 201 di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, dan di Stadion Bukit Jalil, Kuala Lumpur, Malaysia.
BACA JUGA: Bayarkan Gaji Pensiun 13, Taspen Siapkan Rp 5,08 Triliun
Uang itu juga untuk kepentingan pemberian uang saku dan transportasi ke sekretariat Komisi X DPR pada saat rapat dengar pendapat dan rapat kerja, pembayaran tiket dan akomodasi untuk kunjungan kerja keluar negeri pimpinan dan anggota Komisi X DPR, terakhir untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) protokoler Kemenpora, pembantu sopir, dan petugas keamanan yang dibayarkan Poniran melalui Iim Rohimah.
"Sehingga dengan demikian kepada terdakwa tidak perlu dilakukan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti," lanjut Haswandi.
BACA JUGA: Rencana Pengerahan Massa Dinilai sebagai Politik Intimidatif
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara kepada Andi Alfian Mallarangeng. Mantan Menpora juga divonis denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Majelis menilai Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam hal ini Andi dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 3 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Vonis ini tentu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Andi dengan pidana 10 tahun penjara. Tak cuma itu, Andi juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Indonesia Berpartisipasi Dalam Tim Investigasi MH17
Redaktur : Tim Redaksi