Andi Mallarangeng Divonis 4 Tahun Penjara

Jumat, 18 Juli 2014 – 15:23 WIB
Andi Alfian Mallarangeng, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi Hambalang. Foto. dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Hal ini disampaikan Majelis Hakim saat membacakan amar putusan terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (18/7).

BACA JUGA: Elit Politik Diharap Melapangkan Hati

Andi dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 3 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Andi Alifian Mallarangeng dengan pidana penjara selama empat tahun. Dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan amar putusan Andi dalam sidang.

BACA JUGA: Kapolri Apresiasi Niat Deklarasi Damai Kubu Capres

Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk mantan Juru Bicara Presiden Susilo Bambang itu.

"Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi," sambung Haswandi.

BACA JUGA: Kemenag Minta Tambahan 1.500 Kursi CPNS

Sementara hal yang meringankan adalah Andi belum pernah menjalani hukuman, berlaku sopan dalam menjalankan persidangan. Selain itu, Andi juga dinilai belum sempat menikmati hasil korupsinya serta pernah mendapatkan bintang penghargaan dari pemerintah semasa menjabat di KPU.

Menurut Hakim Haswandi, Andi bersama-sama dengan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mochammad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, Muhammad Fakhrudin, Lisa Lukitawati Isa, dan Muhammad Arifin antara Oktober 2009 sampai Desember 2011 secara melawan hukum mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan proyek P3SON Hambalang.

Pengadaan itu meliputi Jasa Konsultan Perencana, Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi, dan Pengadaan Jasa Konstruksi buat memenangkan perusahaan tertentu. Akibat perbuatannya negara merugi hingga Rp 464,391 miliar.

Selanjutnya, Hakim Haswandi mengatakan, Andi terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri melalui Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan USD 550 ribu. Duit itu diberikan bertahap sebanyak empat kali oleh pihak berbeda. Yakni USD 550 ribu diterima Choel Mallarangeng di rumahnya dari Deddy Kusdinar, Rp 2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal (GDM), Rp 1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui Wafid Muharram, terakhir Rp 500 juta diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui staf ahli Menpora, Muhammad Fakhruddin.

Selain itu, Andi terbukti memperkaya orang lain, yakni Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mochammad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana.

Andi juga terbukti memperkaya beberapa korporasi. Yaitu PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Citra Laras, Kerjasama Operasi Adhi Karya-Wijaya Karya, dan 32 perusahaan/perorangan subkontrak KSO Adhi-Wika. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Dianggap Beri Celah untuk Choel Mallarangeng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler