jpnn.com - JAKARTA - Sebagai seorang menteri, Andi Alifian Mallarangeng dianggap sangat permisif dengan memberi keleluasaan bagi adik Choel Mallarangeng untuk berhubungan dengan pejabat Kemenpora. Keleluasaan ini dimanfaatkan Choel untuk ikut mengurusi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON).
Hal ini disampaikan hakim anggota Prim Haryadi saat membacakan fakta hukum dalam pembacaan putusan Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7).
BACA JUGA: Pakai Bahasa Inggris, SBY Perang di Gaza Diakhiri
"Berdasarkan fakta hukum di atas beberapa perbuatan terdakwa yaitu terdakwa memberikan kesempatan kepada Choel Mallarangeng untuk berhubungan dengan pejabat Kemenpora dengan cara terdakwa memperkenalkan Choel kepada pejabat Kemenpora dengan mengatakan, 'ini adik saya yang nantinya banyak bantu-bantu Kemenpora'," papar Hakim Prim menirukan ucapan Andi Alifian Mallarangeng.
Selain itu, kata Hakim, Andi juga memberi kemudahan akses kepada Choel Mallarangeng di kantor Kemenpora.
BACA JUGA: Delapan Pemda di Sulut dan Gorontalo tak Dapat Formasi CPNS
"Walaupun di persidangan dibantah oleh terdakwa, tetapi bantahan tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang cukup sehingga harus dinyatakan dikesampingkan," imbuh hakim Prim.
Keleluasaan bagi Choel juga diizinkannya Choel menggunakan ruang kerja Andi di lantai 10 gedung Kemenpora. "Untuk melakukan pertemuan dengan pejabat Kemenpora dan calon pemenang," sebutnya.
BACA JUGA: Pembengkakan Anggaran Sport Center Karena Andi Mallaranggeng
Berdasarkan fakta hukum yang disusun majelis hakim diketahui sebelum lelang jasa konstruksi proyek Hambalang atas sepengetahuan Andi, Choel Mallarangeng melakukan pertemuan di ruang kerja Andi di lantai 10 dengan Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, M Fakhruddin dan M Arief Taufiqurrahman.
"Membahas kesiapan PT Adhi Karya mengerjakan proyek di Kemenpora dan proyek Hambalang. Dalam pertemuan tersebut Wafid Muharam menanyakan ke Choel Mallarangeng apakah proyek Hambalang sudah dapat dilanjutkan, kemudian Choel Mallarangeng mempersilakan Wafid Muharam untuk melanjutkan proyek Hambalang dengan istilah 'go on'," tandas hakim.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Taspen Bayarkan Gaji Pensiun 13 Mulai 23 Juli
Redaktur : Tim Redaksi