jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Jumat, (18/7).
Harry Ponto, penasehat hukum Andi Mallarangeng mengatakan kliennya sejak ditahan sudah siap menghadapi proses hukum. Dia melihat tidak ada beban bagi Andi, lantaran merasa tidak bersalah.
BACA JUGA: Artis Pendukung Jokowi Siap Siaga Jelang 22 Juli
"Kami berharap ada keadilan. Kalau hakim berpegang pada fakta sidang, kami yakin bebas," kata Harry Ponto saat dihubungi wartawan, Jumat (18/7).
Menurut Harry, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada bukti sama sekali bahwa Andi Mallarangeng pernah terlibat dalam korupsi Hambalang.
BACA JUGA: Quick Count Berfungsi Kontrol Pemilu
Pasalnya, tidak ada satupun saksi yang mengatakan kliennya mengatur proyek atau bukti penerimaan oleh Andi. Oleh karena itu, kata Harry, pihaknya kecewa atas tuntutan 10 tahun yang dilayangkan oleh JPU KPK.
"Kami sangat kecewa KPK menuntut 10 tahun, tapi kami percaya keadilan masih ada," tandasnya. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Alihkan Perjalanan Dinas untuk Pelatihan PNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Depan Ada Tersangka Baru
Redaktur : Tim Redaksi