jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar disebut pernah mengirimkan uang sebanyak Rp 150 juta di rekening Iim Rohimah, Sekretaris Menpora Andi Alifian Mallarangeng. Uang yang tidak diketahui sumbernya itu digunakan untuk keperluan operasional Andi Mallarangeng.
Selain Deddy, Wafid Muharam saat masih menjadi Sekretaris Kemenpora juga mengirimkan uang untuk Andi. Dalam surat dakwaan atas Deddy, diketahui bahwa uang itu didapat dari pemenang tender Hambalang PT. Adhi Karya (AK) dan PT. Global Daya Manunggal (GDM). Hanya saja, surat dakwaan tak menyebut jumlah uang yang dikirim Wafid itu untuk Andi Mallarangeng.
BACA JUGA: Choel Minta Jatah 18 Persen Proyek Hambalang
"Uang dikirim untuk operasional Menpora seperti jamuan makan dan kegiatan Menpora lainnya. Koordinasi penggunaan uang melalui Iim Rohimah, Toni Poniman dan Poniran," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan Deddy di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (7/11).
Selain operasional, duit dari Adhi Karya itu juga dipakai untuk akomodasi dan pembelian tiket nonton Piala AFF di Senayan dan Kuala Lumpur saat Indonesia melawan Malaysia. Uang juga dipakai untuk membeli tiket menonton Manchester United yang berencana Tour Asia untuk Andi dan rombongan serta anggota Komisi X DPR RI. Tagihan travel atas kepergian ini sebesarr USD 30,410 ditambah biaya tambahan kelebihan bagasi 12 karung sebesar Rp. 6 juta.
BACA JUGA: KPK Cegah Marihad Simbolon dalam Kasus SKK Migas
Uang dari Adhi Karya juga dipakai untuk membayar tunjangan hari raya (THR) protokoler Menpora, pembantu, serta pengawal di rumah dinas Menpora di Widya Chandra dan rumah Andi Mallarangeng di Cilangkap. "Itu juga termasuk untuk memberi THR kepada anggota DPR Komisi X dan stafnya," kata Jaksa Kresno. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Said Aqil: Bersihkan Pemilu dari Kampanye Hitam
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Curiga Bawaslu Ditekan Penguasa
Redaktur : Tim Redaksi