JAKARTA - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan Andi Mallarangeng dipastikan tidak mendapat perlawanan. Sebab, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu sudah "lelah" dengan status hukumnya yang berlarut. Malah, pihak Andi menyebut semakin cepat ditahan makin baik.
Apalagi, saat ini BPK sudah menyerahkan audit kerugian negara yang diminta oleh KPK. Jadi, lembaga antirasuah itu bisa segera melakukan penahanan. Namun, sampai saat ini ternyata belum ada surat panggilan untuk Andi. "Belum ada. Siap menerima (surat penahanan)," kata Kuasa Hukum Andi Mallarangeng, Harry Pontoh.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kliennya merasa terbebani dengan status tersangka yang sudah melekat sejak tahun lalu. Sebab selama itu kehidupan sosialnya selalu terganggu. Hukuman sosial sudah sepatutnya diakhir dengan melakukan penahanan dan disegerakan proses pengadilannya.
BACA JUGA: Vonis 1,9 Tahun, Lima Terdakwa Ajukan Banding
"KPK jangan gantung nasib orang. Saat sudah ditetapkan jadi tersangka, secara sosial sudah jadi masalah saat mau bertemu dengan orang lain," katanya. Itulah kenapa, dia berharap KPK segera mengeluarkan surat penahanan terhadap kliennya. Kalau perlu, petugas KPK tidak perlu datang sendiri karena bisa diambil pihaknya.
Seperti diketahui, Andi sudah ditetapkan menjadi salah satu tersangka proyek Hambalang sejak September 2012. Selama satu tahun itu, Andi bisa dikatakan jarang diperiksa oleh KPK. Padahal, oleh lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut Andi dituding telah menyalagunakan wewenang yang merugikan keuangan negara.
BACA JUGA: Ucok Divonis Paling Berat
KPK tidak kunjung melakukan penahanan karena masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPK. Mereka enggan buru-buru melakukan penahanan karena khawatir Andi bisa bebas kalau masa penahanan berakhir tapi berkas belum dilimpahkan ke pengadilan.
Usai menerima hasil audit, Ketua KPK Abraham Samad sudah menyampaikan kalau pihaknya bakal melakukan langkah progresif. Salah satunya, upaya penahanan terhadap Andi karena audit tersebut sudah menjadi bukti adanya korupsi. "Belum ada perubahan. Masih tetap pada rencana itu," ujar Jubir Johan Budi S.P.
BACA JUGA: KarSa Unggul, Khofifah Jajaki ke MK
Namun, Johan belum tahu pasti kapan mantan petinggi Partai Demokrat itu dipanggil penyidik dan ditahan. Sepengetahuannya, untuk pemeriksaan hari ini hanya ada pemanggilan untuk tersangka Teuku Bagus Mohamad Noor. Dia menegaskan kalau hasil audit BPK dipastikan menjadi salah satu alat untuk dibawa ke pengadilan.
Saat ditanya apakah kasus Hambalang sebentar lagi akan usai, Johan Budi menjawab belum tentu. Hasil audit investigatif tahap II menjadi alasan KPK untuk tidak buru-buru menutup kasus itu. "KPK memperlajari daya supaya bisa memperluas penyelidikan," kata Johan.
Utamanya, untuk memperkuat analisis BPK terhadap beberapa nama anggota DPR yang masuk dalam laporan. Dia menyebut hasil audit investigatif itu menjadi sumber informasi atas apa yang tidak ditemukan KPK selama penyidikan. Meski demikian, dia memastikan kalau ada nama yang tersebut di audit bukan berarti terlibat.
"Begitu juga dengan yang tidak disebut, bukan berarti tidak terlibat," tuturnya. Saat disinggung apakah KPK akan meminta Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) ke BPK, Johan menjawab tidak. Meski Ketua BPK Hadi Poernomo sudah mengatakan KPK bisa meminta agar lebih jelas soal 30 anggota DPR, dia mengaku data dari audit kerugian sudah cukup.
KPK juga siap untuk menelusuri kemana saja uang Rp 463,66 miliar yang menjadi kerugian negara itu mengalir. Pihaknya akan bekerja keras untuk mengurai siapa saja yang menerima uang haram proyek Hambalang. "Itu sudah menjadi tugas KPK," tegasnya. (dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ridwan Saidi Ingatkan Jokowi Tuntaskan Jabatan Gubernur DKI
Redaktur : Tim Redaksi