Kepada wartawan usai membuka peringatan Dharma Karyadhika di Dephukham, Kamis(30/10), Andi menegaskan bahwa Syamsuddin belum tentu bersalah
BACA JUGA: RUU Pornografi Disahkan
"Ada yang pernah tanya, apa kalau (Syamsuddin) sudah tersangka dipecat? Itu kejamBACA JUGA: RI Tuan Rumah Konfrensi Kemanusiaan
Ini kan belum tentu bersalah," ujar Andi Mattalatta usai membuka acara peringatan Dharma Karyadhika di Dephukham pagi tadi (30/10).Menteri yang juga politisi Golkar itu menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum yang sifatnya membenarkan yang salah
Karenanya Andi selaku Menhukham menjamin tidak akan ada penggunaan dana dari APBN untuk keperluan bantuan hukum kepada Syamsuddin Sinaga
BACA JUGA: Munarman Juga Divonis 1,5 Tahun
"Tidak ada dana APBN untuk ituBantuan moral tentuKalau bantuan hukum tentu yang tidak dibayar," tandasnya.Lebih lanjut Andi meminta agar Kejaksaan Agung juga mempertimbangkan pemberlakukan asas pidana tidak berlaku surut terhadap Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Alasannya, UU tersebut mulai diberlakukan pada tahun 2003.
Adapun Sisminbakum baru dimulai pada tahun 2001."Dulu waktu belum diatur dianggap biasa saja, maka hal ini harus dipertimbangkanHukum kan tidak berlaku surut," cetusnya.(ara)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dengar Vonis, Pendukung Habib Rizieq Pingsan
Redaktur : Tim Redaksi