Andi Mattalatta Pertahankan Dirjen AHU

Kamis, 30 Oktober 2008 – 15:00 WIB
JAKARTA - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi sistem administrasi bantuan hukum (Sisminbakum) Depkumham, namun posisi Syamsuddin Manan Sinaga sebagai Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham tetap amanMenteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta tidak akan langsung mencopot Syamsuddin dari jabatannya saat ini.
 
Kepada wartawan usai membuka peringatan Dharma Karyadhika di Dephukham, Kamis(30/10), Andi menegaskan bahwa Syamsuddin belum tentu bersalah

BACA JUGA: RUU Pornografi Disahkan

"Ada yang pernah tanya, apa kalau (Syamsuddin) sudah tersangka dipecat? Itu kejam
Ada orang-orang yang jelas kena hukuman trus kerja lagi, anda enggak ribut

BACA JUGA: RI Tuan Rumah Konfrensi Kemanusiaan

Ini kan belum tentu bersalah," ujar Andi Mattalatta usai membuka acara peringatan Dharma Karyadhika di Dephukham pagi tadi (30/10).
 
Menteri yang juga politisi Golkar itu menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum yang sifatnya membenarkan yang salah
Bantuan hukum, lanjutnya, sekedar penjelasan agar persoalan tersebut diletakkan sesuai porsinya.
 
Karenanya Andi selaku Menhukham menjamin tidak akan ada penggunaan dana dari APBN untuk keperluan bantuan hukum kepada Syamsuddin Sinaga

BACA JUGA: Munarman Juga Divonis 1,5 Tahun

"Tidak ada dana APBN untuk ituBantuan moral tentuKalau bantuan hukum tentu yang tidak dibayar," tandasnya.
 
Lebih lanjut Andi meminta agar Kejaksaan Agung juga mempertimbangkan pemberlakukan asas pidana tidak berlaku surut terhadap Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Alasannya, UU tersebut mulai diberlakukan pada tahun 2003.
 
Adapun Sisminbakum baru dimulai pada tahun 2001."Dulu waktu belum diatur dianggap biasa saja, maka hal ini harus dipertimbangkanHukum kan tidak berlaku surut," cetusnya.(ara)

    

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dengar Vonis, Pendukung Habib Rizieq Pingsan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler