JAKARTA – Vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketua
Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab selama 1 tahun 6 bulan
atau 1,5 tahun ternyata satu paket dengan vonis untuk Panglima Komando
Laskar Islam (KLI), Munarman SHDalam sidang yang dilakukan secara
bergantian itu, hakim ketua Panussunan Harahap membacakan vonis untuk
Munarman selama 1,5 tahun dikurangi selama penahanan sejak Juni lalu.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa Munarman SH adalah bahwa terdakwa
adalah orang yang berpendidikan Sarjana Hukum dan seorang pengacara.
Ada juga hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa Munarman selama
persidangan kooperatif dan sopan
BACA JUGA: Dengar Vonis, Pendukung Habib Rizieq Pingsan
Terdakwa juga mempunyai tanggunganisteri dan anak," papar Panussunan.
Berdasar Pasal 170 ayat (1) KUHP, lanjut hakim, bahwa terdakwa
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama
atas kekerasan yang terjadi di Monas dalam bentrokan AKKBB dengan
massa FPI
bersalah melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, menghukum
terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan kurungan dikurangi selama
penahanan," bebernya.
Munarman SH usai sidang langsung menyatakan banding
BACA JUGA: Habib Rizieq Langsung Banding
Menurut dia,putusan hakim tidak adil karena dirinya tidak melakukan kekerasan
seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dan keputusan
pengadilan.
"Sudah jelas-jelas saya tidak melakukan kekerasan
bersalah
BACA JUGA: Habib Rizieq Divonis 1,5 Tahun
Saya akan bandingLangsung hari ini kita ajukan banding,"tegasnya.
Menurut Munarman, seharusnya hakim memperhatikan fakta yang ada.
"Lha, Jacobus Edi Yuwono, orang yang diduga dipukul saja tidak
mengetahui siapa yang memukulnyaTapi malah diputus bahwa saya yang
memukul, ini benar-benar tidak sesuai fakta dan tidak adil,"
tukasnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cessna Mendarat di Tol Cikampek
Redaktur : Tim Redaksi