Andi Merasa Terhina, Ratih Vimalasari Ditangkap Polisi

Rabu, 10 Februari 2021 – 09:08 WIB
Ilustrasi logo Facebook. Foto: Antara

jpnn.com, BALIKPAPAN - Ratih Vimalasari, pemilik akun Facebook Noni Vhian, ditangkap polisi pada Jumat (5/2) lalu.

Ratih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook dan dimasukkan ke sel tahanan.

BACA JUGA: Eggi Sudjana Khawatir Gus Nur Bernasib seperti Ustaz Maaher

“Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Kepala Polresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Turmudi, di Balikpapan, Selasa (9/2).

Kombes Turmudi mengatakan, sebelumnya akun bernama Noni Vhian dilaporkan pengacara Hadi Manihuruk yang mewakili kliennya, Andi Sulfan.

BACA JUGA: Merasa Terhina, Wali Kota Rahma Melapor ke Polisi

Secara terpisah Manihuruk menyatakan, “Kami laporkan pada 18 November 2020 dan sekarang yang bersangkutan sudah ditangkap dan sudah jadi tersangka."

Vimalasari dalam akun facebook Noni Vhian itu tampil secara langsung (live) selama 28 menit pada 10 November 2020.

BACA JUGA: Chandra: Apa Perlu Jenazah Ustaz Maaher Diautopsi?

Saat itulah dia menyebut nama Sulfan dan menyampaikan sejumlah ujaran yang oleh Andi Sultan dianggap bermuatan penghinaan.

“Yang bersangkutan benar-benar menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dan menghina martabat klien kami,” kata dia.

Kata-katanya itu, dianggap memenuhi pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 27 ayat 3.

Manihuruk mengatakan, tidak hanya Andi Sulfan yang marah dan terhina dengan kata-kata tersangka. Teman-teman Andi, kata Manihuruk, juga marah.

Perlu diketahui, hal-hal yang disampaikan Noni Vhian saat tampil secara langsung tersebut berkenaan dengan Pilkada Balikpapan dan perbedaan dukungan antara Noni Vhian dan Sulfan.

"Berbeda tentu boleh, menghina yang tidak boleh," kata Manihuruk. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler