BACA JUGA: Andi Nurpati Bawa Banyak Dokumen ke Bareskrim
Meski dalam Panja Mafia Pemilu, Andi Nurpati disebut-sebut berperan besar dalam munculnya surat putusan palsu itu, kepolisian masih belum menahan dan menjerat Andi Nurpati sebagai tersangka."Masih sebagai saksi jadi ya dimintai keterangan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jumat (15/7) siang.
Anton Bahcrul Alam meminta publik untuk memberikan kesempatan kepada penyidik dalam memeriksa dan mengumpulkan alat bukti
BACA JUGA: Banyak Kader Diperkarakan, Demokrat Tak Terganggu
Apa fakta-fakta yang sudah didapat di lapangan akan ditanyakan di penyidikan," kata mantan Kapolda Kalsel itu.Selain Andi Nurpati, penyidik juga memintai keterangan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Arsyad Sanusi
BACA JUGA: Capil: Ruhut Baru Sekali Nikah
"Belum (dikonfrontir)," tegasnya.Arsyad yang datang terlebih dahulu ke Mabes Polri didampingi putrinyaSementara Andi Nurpati datang bersama pengacaranya, Farhat Abbas.(zul/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Diminta Benahi Sarana Trasportasi
Redaktur : Tim Redaksi