Surat yang jadi dasar dinas capil merestui pernikahan tersebut dikeluarkan pada 8 Mei 2008, hanya berselisih 10 hari dengan tanggal pernikahannya di Manado
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Benahi Sarana Trasportasi
Akta pernikahan Ruhut sendiri adalah 18 Mei 2008Dijelaskan Linelejan, sejumlah syarat menikah dipenuhi oleh Ruhut dan Leovita
BACA JUGA: Baru Bisa Berlakukan e-KTP 2012
Surat keterangan belum pernah kawin, sudah pernah kawin (akta cerai dan akta kematian suami atau istri), fotokopi KTP yang dilegalisir camat, fotokopi kartu keluarga, surat/akta baptisan (bagi yang Kristen), akta kelahiran dan surat pengakuan bersama (Menyatakan satu agama), dimasukkan ke dinas capil.Ditambahkannya, syarat lain melangsungkan pernikahan adalah calon suami dan istri adalah kedua-duanya penduduk di Manado atau salah satu berdomisili di Manado
BACA JUGA: Ingatkan Ancaman Teroris dan Pemberontakan
"Untuk pernikahan Ruhut, yang dipenuhi adalah salah satu berdomisili di Manado," jelas Linelejan.Pernyataan Linelejan dikaitkan dengan surat keterangan pengganti KTP sementara atas nama Diana Leovita, yang dikeluarkan Lurah Pakowa waktu itu, yakni Tony Mamahit, pada 9 Mei 2008.
Yang menarik, kalau Ruhut mengklaim bahwa dirinya belum pernah menikah yang dikuatkan dengan surat keterangan lurah Petojo Selatan, di surat keterangan pengganti KTP Leovita dicantumkan bahwa perempuan kelahiran Jakarta 30 Juli 1981 itu adalah janda.
Leovita juga diketahui pindah agama Kristen saat menikah dengan Ruhut, sebelumnya ia memeluk IslamAda juga surat pernyataan yang menyatakan ia sudah memiliki dua anak, yakni Suci Alicia Tam (5) dan Owen Capio Tam (3)Istri Ruhut, Diana Leovita, sendiri ternyata adalah janda dua anak.(lee)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Daerah Bangkrut, APKASI Minta Pemekaran Ditunda
Redaktur : Tim Redaksi