"Saya kira begitu (politis)
BACA JUGA: Malinda Dee Amandemen UUD 1945
Kalau mau selesaikan masalah pemilu, ya, harusnya pada saat ituAndi mengakui sangat menghormati pembentukan Panja, meski dia menilai hal itu kental nuansa politisnya
BACA JUGA: KY Makin Yakin Ada Rekayasa Kasus Antasari
Ia bahkan menyatakan siap bila diundangBACA JUGA: Korupsi Mesin Jahit, Rekanan Depsos Dituntut 4 Tahun
Insya Allah saya siap bila dipanggil, diundang, atau diminta penjelasanInsya Allah saya akan hadir memberikan keterangan," ungkap Andi yang kini menjabat sebagai Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat itu."Ini (kasus yang dilaporkan itu) tidak ada hubungan sama sekali dengan Partai Demokrat," bantah Andi, ketika ditanya soal keterkaitan kasus tersebut dengan partainya.
Seperti diketahui, dugaan pemalsuan dokumen MK oleh Andi Nurpati, disebutkan terjadi pada bulan Agustus 2009 laluDi mana pada 14 Agustus 2010, KPU mengirimkan surat kepada MK untuk menanyakan pemilik kursi DPR di Dapil Sulsel, antara Dewi Yasin Limpo dari Hanura dengan Mestariyani Habie dari GerindraMK kemudian mengirimkan jawaban tertulis dengan nomor surat 112/PAN MK/2009, yang isinya bahwa pemilik kursi yang ditanyakan jatuh kepada Mestariyani Habie.
Tetapi ternyata, KPU telah menjatuhkan putusan bahwa kursi tersebut diberikan kepada Dewi Yasin LimpoPutusan ini - versi KPU - disebutkan didasarkan pada surat jawaban MK tertanggal 14 Agustus, tiga hari sebelum jawaban asli MK kepada KPUAndi sendiri dalam hal ini mengatakan dirinya akan menjelaskan masalah teknis nanti pada saatnya, jika (ia) dipanggil oleh Panja(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GAMPAR Desak KPK Garap Anggota Banggar
Redaktur : Tim Redaksi