Malinda Dee "Amandemen" UUD 1945

Jumat, 17 Juni 2011 – 09:08 WIB

JAKARTA -- Kasus Malinda Dee mendapat sentilan dari tokoh Satgas Antimafia Hukum Denny IndrayanaKetika operasi penyakit tersangka pembobol uang nasabah Citibank itu bakal dibiayai dengan uang jamkesmas, ternyata urusannya sampai ke konstitusi

BACA JUGA: KY Makin Yakin Ada Rekayasa Kasus Antasari



Kemarin (16/6) profesor dari UGM tersebut menceritakan komentar teman-temannya terkait dengan rencana operasi payudara Malinda itu


"Semula pasal 34 undang-undang dasar berbunyi: Fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara

BACA JUGA: Korupsi Mesin Jahit, Rekanan Depsos Dituntut 4 Tahun

Setelah kasus Malinda Dee, diamandemen menjadi: Fakir miskin, anak-anak telantar, dan operasi silikon dibiayai oleh negara," selorohnya
Para peserta seminar 13 Tahun Reformasi dan Otonomi Daerah di Fakultas Hukum Unibraw, Malang, pun tertawa dengan sindiran tersebut

BACA JUGA: GAMPAR Desak KPK Garap Anggota Banggar



Rencana operasi akibat sakitnya payudara bersilikon Malinda di RS Polri mendapat perhatian mediaTersangka kasus senilai miliaran rupiah itu, menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi, akan diongkosi dengan uang jaminan kesehatan masyarakat alias jamkesmas yang lazimnya untuk si miskin

Setelah menjadi kontroversi, sang jenderal meralatnya bahwa operasi Malinda akan dibiayai pribadiLuar biasa, urusan "aset menonjol" Malinda ternyata ke mana-mana(roy/c7/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, ICW Dinilai Salah Kaprah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler