JAKARTA - Direktur Utama PT Ladang Sutra Indonesia (Lasindo) yang menjadi rekanan proyek mesin jahit di Departemen Sosial tahun 2004-2006, Musfar Azis, dituntut dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 jutaJaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Musfar telah memperkaya diri dalam proyek mesin jahit di Depsos yang merugikan keuangan negara hingga Rp 19,951 miliar itu.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (16/6), JPU KPK Supardi meyakini bahwa Musfar secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Agar majelis yang mengadili dan menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa Musfar Azis bersalah karena korupsi dan menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan," kata Supardi saat membacakan surat tuntutan.
Selain itu, JPU juga meminta majelis yang diketuai Albertina Ho untuk memerintahkan Musfar membayar kerugian negara sebesar Rp 19,951 miliar
BACA JUGA: GAMPAR Desak KPK Garap Anggota Banggar
Jika tak sanggup membayar, uang pengganti disubsitusi dengan hukuman penjara selama empat tahunSebelumnya, Musfar didakwa korupsi karena terpilihnya PT Lasindo sebagai rekanan Depsos adalah hasil penunjukan langsung
BACA JUGA: Lagi, ICW Dinilai Salah Kaprah
Dalam pengadaan mesin jahit untuk program Sarana Penunjang Produksi (Sapordi) tahun 2004 yang didanai dengan uang APBN sebesar Rp 19,2 miliar, dibeli mesin jahit buatan China bermerek JITU sebanyak 6 ribu unit dengan harga satuan Rp 3,25 juta.Sedangkan Untuk tahun 2006, diadakan pembelian 5100 unit mesin jahit dengan harga satuan Rp 3,5 juta dengan nilai proyek Rp 17,85 miliar
JPU juga merincikan aliran uang dari proyek itu
BACA JUGA: Dijadikan Saksi Korupsi, Kurator Mangkir dari Panggilan KPK
Di antaranya sebesar Rp 19,84 miliar mengalir ke PT Lasindo, sebesar Rp 100 juta mengalir ke Yayasan Insan Cendikia binaan Bachtiar Camsyah, Direktur Bantuan Sosial Fakir Miskin Mulyono Machasi mendapat USD 2500 dan Kasubdit Kemitraan Usaha Depsos, Yusrizal mendapat Rp 300 juta.Atas perbuatan tersebut, dalam dakwaan pertama Musfar diancam dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasna Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara Musfar yang ditemui usai persidangan menhyatakan, PT Lasindo merupakan agen tunggal mesin jahit JITUPria asal Sumatera Barat itu juga membnantah jika ada penggelembungan harga mesin jahit dari China itu(gel/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK jadi Monster, Perekonomian Nasional Tersendat
Redaktur : Tim Redaksi