JAKARTA - Andi Nurpati yang lebih memilih menjadi pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demorat (DPP PD) resmi diberhentikan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian Andi yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tertanggal 9 Juli 2010, sudah diterima KPU.
"Sudah diterima kemarin sore,surat pengantarnya itu dari Setneg (Sekretariat Negara), tanggal 14 Juli 2010," kata anggota KPU, Endang Sulastri di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (15/7).
Sehubungan dengan itu, KPU langsung menindaklanjuti dengan menyampaikan Kepres itu kepada Andi Nurpati, termasuk akan menyampaikan tembusannya kepada Komisi II DPR
BACA JUGA: Politisi Demokrat Paling Banyak Tak Laporkan Kekayaan
"Kita sudah sampaikan kepada yang bersangkutan (Andi Nurpati),"ucapnya.Dengan terbitnya Kepres tersebut, lanjut Endang, KPU sendiri juga akan memberi kesempatan kepada Andi Nurpati untuk pamitan
BACA JUGA: KPU Kota Palu Gelar Debat Kandidat
BACA JUGA: Ngotot Nyalon Lewat PDIP, Naming Terancam Di PAW
(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Politisi Golkar Ingin Jadi Menteri
Redaktur : Tim Redaksi