Andi Pratama Divonis Penjara Seumur Hidup, 2 Temannya Sudah Almarhum

Selasa, 25 Juli 2023 – 19:02 WIB
Majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (25/7/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

jpnn.com, MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terdakwa Andi Pratama, Zulkarnain (almarhum), dan Muhammad Jumalis (almarhum) penjara seumur hidup.

Ketiganya merupakan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 26 kilogram.

BACA JUGA: Carles, Kurir 19 Kilogram Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati

"Menjatuhkan ketiga terdakwa dengan hukuman seumur hidup," ucap Hakim Ketua Zufida Hanum di PN Medan, Sumatera Utara, Selasa.

Majelis hakim meyakinkan perbuatan ketiga terdakwa secara sah dan bersalah melanggar dakwaan subsider, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA: Kurir 19 Kg Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup, 2 Orang Masih DPO

Ketiga terdakwa melakukan permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I melebih lima gram yakni 26 kilogram.

"Hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi bangsa, sementara hal yang meringankan tidak ada," ucap Zufida.

BACA JUGA: Pembunuhan di Semarang, Pelaku Ditangkap di Karanganyar, Itu Orangnya

Setelah membacakan amar putusan, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa untuk melakukan pikir-pikir atau menerima putusan tersebut.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Trian Adhitya Izmail dengan tuntutan mati.

Sebelumnya, pada 2 November 2022 Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memperoleh informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang akan dibawa ke Kota Medan.

Setelah itu, petugas BNN menangkap ketiga terdakwa di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dengan barang bukti dengan total 26 kilogram sabu-sabu. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuhan di Semarang, Korban Diduga Dihabisi di Mobil


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler