Kurir 19 Kg Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup, 2 Orang Masih DPO

Selasa, 11 Juli 2023 – 19:00 WIB
Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha (kanan) membacakam amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (11/7/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

jpnn.com, MEDAN - Kurir 19 kilogram sabu-sabu Candra Saputra alias Carles divonis bui seumur hidup.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA: Banding Ditolak, Teddy Minahasa Putra Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

"Menjatuhkan terdakwa Candra Saputra alias Carles dengan hukuman seumur hidup," ujar Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha di PN Medan.

Menurut hakim, terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman seberat 19 kilogram.

BACA JUGA: Penyelundup Sabu-Sabu 1 Kg Antarpulau Ditangkap Polda Kepri, Terancam Penjara Seumur Hidup

"Hal yang memberatkan tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi bangsa, sementara hal yang meringankan menyesali perbuatannya," ucapnya.

Setelah membacakan amar putusan, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa untuk melakukan pikir-pikir atau menerima putusan tersebut.

BACA JUGA: Aktor Pierre Gruno Mengamuk di Bar, Seorang Pengunjung Babak Belur, Polisi Turun Tangan

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan yang menuntut mati terdakwa Candra Saputra alias Carles.

Dalam dakwaan, berawal pada 24 Oktober 2022, terdakwa bertemu dengan A (DPO) di depan ruko simpang empat. Kemudian terdakwa ditawarkan untuk memikul sabu-sabu dengan upah Rp 50 juta.

Terdakwa bersama A menuju ke rumah R (DPO) di daerah Lingkungan 14 dan membicarakan pekerjaan tersebut.

R mengatakan kepada terdakwa pekerjaan itu menjadi tanggung jawab sendiri jika tertangkap.

Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa tiba di tempat tukang es kelapa dan menunggu R.

Lalu terdakwa dan R menuju Lapangan Merdeka Medan.

Kemudian petugas kepolisian mengamankan terdakwa, sementara R menjadi DPO. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler