jpnn.com, MEDAN - Candra Saputra alias Carles, warga Deli Serdang, Sumut, kurir 19 kilogram sabu-sabu dituntut hukuman mati.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
BACA JUGA: 2 Kurir 75 Kg Sabu-Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Dijatuhi Hukuman Mati
"Sudah dibacakan Selasa (13/6) dengan tuntutan mati, dengan Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail di Medan, Rabu.
Dia mengatakan pasal yang ditetapkan kepada terdakwa Candra Saputra terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Kurir 1,3 Ton Ganja Divonis Hukuman Mati
"Hal yang memberatkan tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi bangsa. Sementara hal yang meringankan tidak ada," tuturnya.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim menunda sidang pekan depan dalam acara pembelaan (pleidoi) terdakwa.
BACA JUGA: Siswi SMA Itu Dibunuh Pacar, Motif Pelaku Tak Disangka
Dalam dakwaan, berawal pada 24 Oktober 2022, terdakwa bertemu dengan A (DPO) di depan ruko simpang empat. Kemudian terdakwa ditawarkan untuk memikul sabu-sabu dengan upah Rp 50 juta.
Terdakwa bersama A menuju ke rumah R (DPO) di daerah Lingkungan 14 dan membicarakan pekerjaan tersebut.
R mengatakan kepada terdakwa, pekerjaan itu menjadi tanggung jawab sendiri jika tertangkap.
Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa tiba di tempat tukang es kelapa dan menunggu R.
Lalu terdakwa dan R menuju Lapangan Merdeka Medan. Kemudian petugas kepolisian mengamankan terdakwa, sementara R menjadi DPO. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak EF Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan dengan Cara Keji
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti