jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyebut pengangkatan Irjen Andi Rian Djajadi sebagai Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) merupakan bukti kegagalan manajemen SDM Polri.
Menurut Bambang, penyelesaian kasus Ferdy Sambo Cs ihwal kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang semula di tangan Andi Rian Djajadi belum terbukti sukses.
BACA JUGA: Irjen Andi Rian Jadi Kapolda Kalsel, IPW Ungkit Kasus Richard Mille & Baju Mewah
Saat itu, Andi Rian menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
"Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa promosi Andi Rian sebagai kegagalan manajemen SDM di tubuh Polri. Penyelesaian kasus Sambo yang menjadi salah satu tanggung jawabnya juga belum bisa dikatakan tuntas 100 persen," kata Bambang dalam keterangannya, Sabtu (12/11).
BACA JUGA: Ruhut Sitompul ke Surya Paloh: Tarik Menteri Kau, Malu Dong!
Bambang lantas mempertanyakan pengangkatan Andi Rian itu jadi Kapolda Kalsel itu.
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mengatakan sedari awal dirinya sudah keberatan dengan pengangkatan Irjen Andi Rian sebagai Kapolda Kalsel.
BACA JUGA: Inilah Tampang Pria yang Sok Jago Mau Menguliti Tuhan, Tak Disangka, Ternyata
Selain karena terseret dalam dugaan pemerasan terhadap korban bernama Tony Sutrisno, Andi Rian juga disorot soal gaya hidupnya yang hedonisme.
"Gaya hedon tentu membutuhkan biaya besar. Jadi, kalau kemudian dia terseret-seret dengan isu pemerasan, pada akhirnya yang muncul adalah pembenaran asumsi tersebut. Pungli, pemerasan, dan lain-lain itu untuk menutupi biaya hidup hedon," ujar Bambang.
Bambang menyarankan agar Tony segera melaporkan kasus pemerasan yang menimpa dirinya kepada Propam Polri.
"Tony sutrisno harusnya segera melaporkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan personel kepolisian pada Propam," kata Bambang.
Bambang menyatakan seharusnya pihak kepolisian bisa langsung menindaklanjuti temuan di lapangan terkait pelanggaran yang dilakukan Andi Rian Djajadi.
"Memang sebenarya Propam bisa langsung menindak lanjuti (model A) temuan-temuan di lapangan terkait pelanggaran personel tanpa menunggu laporan (model B) dari masyarakat," ujar Bambang.
Kendati demikian Bambang memaklumi bahwa situasi dan kultur kepolisian saat ini belum memungkinkan hal tersebut.
"Sampai saat ini belum ada sistem yang bisa memastikan laporan itu juga ditindaklanjuti. Semua masih sangat tergantung integritas personel atau tekanan publik," pungkas Bambang. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama