jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pusat pendidikan dan pelatihan olahraga Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng menyatakan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menyalin dakwaan.
Selain itu, Andi menyebut tuntutan jaksa hanyalah fiksi. Sebab mengabaikan bukti dan kesaksian di dalam proses persidangan.
BACA JUGA: Tim Sukses Prabowo-Hatta tak Mengerti Arti Kawan
"Walaupun tidak ada bukti-bukti kemudian jaksa tetap menuntut saya bersalah. Dakwaan hanya (berdasarkan) asumsi dan spekulasi. Tuntutan menjadi fiksi, mengabaikan bukti dan kesaksian," kata Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6).
Andi menyatakan, jaksa seharusnya menuntutnya bebas. Sebab menurutnya, semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak dapat membuktikan dakwaan.
BACA JUGA: Saksi Kasus Anas Mengaku Pernah Dipanggil Marzuki Alie
"Mestinya jaksa menuntut bebas karena jaksa bisa menuntut bebas. Tetapi kita tahu tugas jaksa menuntut sesuai dakwaannya, menghasilkan tuntutan berupa fiksi," ujar Andi.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut berharap agar majelis hakim bisa memberikan keputusan dengan adil dan mempertimbangan fakta-fakta yang ada di persidangan.
BACA JUGA: Prabowo Sumbang Kaki Baru Untuk Ziva
"Mudah-mudahan hakim bisa mempertimbangkan kesaksian dengan jernih. Mudah-mudahan putusan hakim nantinya adil, insya Allah mestinya bebas," tandas Andi.
Sementara itu, istri Andi, Fitri Cahyaningsih tidak dapat menahan kesedihan. Ia terlihat menangis terisak mendengar tuntutan jaksa terhadap suaminya. Saat itu, beberapa kerabatnya terlihat mencoba menenangkan.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi dengan 10 tahun penjara. Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa Supardi menyatakan Andi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Selain itu, jaksa menuntut Andi dengan pidana denda Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama enam bulan.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang penganti sebesar Rp 2,5 miliar yang dibayarkan selambatnya satu bulan setelah putusan tetap. Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Psikolog: Hatta Lebih Siap, JK Terlalu Percaya Diri
Redaktur : Tim Redaksi