jpnn.com - JAKARTA - Pihak Istana Negara mengimbau kepada Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Komjen Budi Gunawan (BG), mengikuti proses hukum yang berlaku.
Mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu menolak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan gratifikasi, Jumat (30/1).
BACA JUGA: Susi, Si Menteri Tomboi: Baru Tiga Bulan
"Imbauannya mengikuti proses hukum yang seharusnya berjalan," ujar Seskab Andi Widjajanto di kompleks Istana Negara, Jakarta.
Meski demikian, Andi mengatakan semua pihak tetap harus menghormati hak individual Budi terkait pemanggilan tersebut.
BACA JUGA: ââ¬ÅYang Saya Lihat Memang ada Abraham, Hasto dan Tjahjoââ¬Â
"Ada hak dari individual untuk melakukan beberapa proses hukum terkait dengan pemanggilan seperti ini. Kuasa hukumnya adalah yang kemudian memberikan pertimbangan hukum kepada Pak Budi Gunawan. Dan itu bagian dari proses hukum yang dihormati oleh Istana," tegas Andi.
Sebelumnya diberitakan salah satu alasannya karena calon Kapolri itu menolak karenna masih menunggu praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Tolak Panggilan KPK, Budi Gunawan di Rumah Saja
Tak cuma itu, alasan lain yang membuat mantan ajudan Presiden Ri kelima Megawati Soekarnoputri itu karena belum menerima secara resmi surat penetapan tersangka dari KPK. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistem Paket di Pilkada Berpotensi Tetap Dipertahankan
Redaktur : Tim Redaksi