jpnn.com - JAKARTA - Komisaris Jenderal Budi Gunawan (Komjen BG) menolak panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, Jumat (30/1) dengan berbagai alasan.
Perwira tinggi dengan tiga bintang di pundaknya itu kini stand by di rumahnya saja. "Beliau di rumah saja," kata Razman Arif Nasution, Kuasa Hukum BG, kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (30/1).
BACA JUGA: Sistem Paket di Pilkada Berpotensi Tetap Dipertahankan
Dia memastikan BG tidak akan hadir, karena surat pemanggilan tidak jelas siapa pengirim dan penerimanya. "Saya pastikan tidak akan hadir. Surat datang tanggal 26 (Januari 2015). Tidak jelas siapa pengirimnya," ungkap dia.
Selain itu, Razman mengungkapkan BG tak akan hadir karena belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka. KPK, kata dia, hanya berani mengumumkan lewat media massa saja.
BACA JUGA: Presiden Belum Punya Kepastian
Dia menegaskan, alasan lainnya karena BG masih menunggu upaya hukum praperadilan. Sidang praperadilan diketahui baru akan dimulai Senin (2/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Pak BG belum menghadiri ini karena masih praperadilan. Tunggu putusan," kata Razman.
Terkait saksi-saksi BG yang tak hadir, Razman menegaskan, mereka bukannya mangkir. Tapi, kata dia, para saksi itu tahu BG masih menempuh praperadilan.
BACA JUGA: Polri Belum Ajukan Nama Kapolri, Masih Inginkan Budi Gunawan?
"Mereka tahu BG belum dipanggil jadi tersangka, mereka masih aktif bukan mereka tidak mau (datang)," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Nyanyian Pemilik Apartemen Lokasi Pertemuan Samad-Hasto-Tjahjo
Redaktur : Tim Redaksi