Andika Kangen Band Resmi Jadi Tersangka KDRT

Rabu, 22 Februari 2017 – 03:59 WIB
Andika Kangen Band saat berada di Mapolresta Bandarlampung kemarin. FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG/JPG

jpnn.com - jpnn.com - Polres Bandarlampung akhirnya menetapkan Andika Kangen Band sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap istrinya, Khairunissa alias Caca.

"Ya sudah tersangka, besok (hari ini) kami periksa sebagai tersangka. Pihaknya sudah menetapkan Andika tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) usai gelar perkara," ujar Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono kepada Radar Lampung (Jawa Pos Group) Selasa.

BACA JUGA: Andhika Kangen Band Takut Masuk Bui Lagi

Ia mengatakan jika pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Andika untuk panggilan pertama.

"Suratnya sudah kami kirimkan Senin (20/2) lalu," jelas Murbani.

BACA JUGA: Andika Kangen Band Diperiksa Terkait Kasus KDRT

Ditanya soal apakah ada penahanan, Murbani enggan berspekulasi sebab itu merupakan kewenangan penyidik.

Namun ia mengatakan jika penyidik bisa saja melakukan penahanan apabila dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi.

BACA JUGA: Ternyata Caca Pernah Laporkan Andika, Berujung Damai

Adanya penetapan tersangka dibenarkan oleh kuasa hukum penyanyi bernama lengkap Mahesa Andika Saputra, Ebrick. Ia mengatakan pihaknya sudah menerima surat pemanggilan sebagai tersangka.

"Ya sudah kami terima suratnya Senin (21/2), kami sudah menyarankan kepada klien kami untuk kooperatif dan memenuhi panggilan," ujar pengacara dibawah naungan Syamsudin Sukardi and Partners ini.

Ditanya soal antisipasi jika penyidik melakukan penahanan, pihaknya pun sudah mengantisipasi kemungkinan terburuk.

"Ya kalau surat penangguhan pasti sudah kami siapkan untuk segala kemungkinan itu," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga melaporkan mertua Caca, Herawati orangtua Khairunissa istri Andika ke Polres Pesawaran. Laporan itu tertuang dalam nomor laporan LP-B/115/II/2017/PLD LPG/Res Pesawaran pada Kamis (16/2) lalu atas dugaan pemalsuan tanda tangan surat dalam jual beli akta surat tanah seluas 1780 m2 di Pampangan, Gedong Tataan, Pesawaran.

"Ya jadi tandatangan Andika dipalsukan saat tanahnya dijual," ujar Ebrick.(nca/)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Caca Dituding Pukul Teman Wanita Andika Kangen Band


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler