jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Ulah pria berinisial RR (25) yang menyiksa sang anak tiri di Desa Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dinilai sangat keterlaluan.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor Andika Rachman pun mengecam tindakan RR menyiksa anak tiri itu.
BACA JUGA: Nekat, Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri Coba Bunuh Diri di Mobil Polisi
"Terlihat sekali ada tanda-tanda kekerasan pada fisik (korban, red), luka di tangan yang jadi perhatian saya, seperti luka melepuh agak besar," ujar Andika Rachman seusai mengunjungi rumah korban, Rabu (6/4).
Andika mengatakan korban yang masih berusia delapan tahun itu dalam kondisi di bawah tekanan psikologis, terlebih dengan beberapa luka pada bagian kaki, tangan, leher, wajah, dan kepala.
BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri: Saya Pastikan Akan Kami Kejar, Tangkap!
"Secara psikis juga terlihat trauma yang cukup dalam terlihat dari raut wajah yang ketakutan," bebernya.
KPAD Kabupaten Bogor akan terus mengawal kasus itu hingga tuntas sehingga pelaku penyiksaan anak mendapat hukuman setimpal.
BACA JUGA: Kelompok Ini Bergerak, Pelaku Klitih di Jogja Jangan Macam-Macam
Sebab, selain kepada anak tiri, pelaku juga kerap berlaku kasar kepada istrinya.
"Hukuman bagi pelaku harus maksimal, apalagi ini dilakukan oleh orang tuanya sendiri yang semestinya melindungi anaknya," tegas Andika.
Diketahui, sebelum kasus penganiayaan itu terungkap, pelaku juga pernah dilaporkan ke polisi pada 2019 atas kasus yang sama.
Namun, ketika itu kasusnya berakhir damai dengan perjanjian. Empat bulan kemudian, pelaku mengulangi perbuatannya.
"Menurut pengakuan istrinya, pelaku ini menganiaya anak tirinya dengan mengikat kaki dan tangannya menggunakan tali, bahkan menyundut rokok hingga menyetrika tangan anak tirinya itu," tuturnya.
Andika menyebut penganiayaan yang dilakukan oleh RR bukan pertama kali dilakukan, melainkan sejak usia satu tahun pernikahannya dengan ibu korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan pelaku RR diamankan oleh Unit PPA Polres Metro Depok.
RR terancam hukuman lima tahun penjara. "Saat ini pelaku ditangani lebih lanjut oleh Unit PPA," ujar Yogen.
Tersangka RR dijerat Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Hingga kini, pihaknya masih mendalami motif dibalik RR melakukan penyiksaan terhadap anak tirinya pada Minggu (3/4) lalu itu. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam