Andika Perkasa Kawal Sidang Putusan Kolonel Priyanto yang Membunuh Sejoli di Nagreg

Senin, 06 Juni 2022 – 21:08 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Gedung DPR, Senin (6/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku akan memantau sidang putusan perkara pembunuhan sejoli di Nagreg, Jawa Barat dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6).

"Kami kawal terus. Jadi, proses hukum yang menonjol itu saya kawal," kata mantan KSAD itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6).

BACA JUGA: Bamsoet Apresiasi Jenderal Andika yang Ikut Perkuat Industri Ketahanan Nasional

Andika pun enggan berspekulasi terkait putusan terhadap Kolonel Priyanto.

"Jadi, dilihat saja, apakah sesuai dengan harapan atau tidak," ungkap mantan Pangkostrad itu.

BACA JUGA: Jenderal Andika Duga Ada Upaya Menunda Penuntasan Hukum Tewasnya Sertu Bayu

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menuntut Kolonel Priyanto, terdakwa akses pembunuhan sejoli di Nagreg dengan hukuman penjara seumur hidup.

Wirdel mengatakan tuntutan yang diberikan kepada Kolonel Priyanto itu berpedoman pada arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

BACA JUGA: Komisi I DPR Gelar Raker dengan Wamenhan dan Panglima TNI, Tetapi

Selain itu, Wirdel menyatakan tetap mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk pertimbangan yang memberatkan dan meringankan saat menyusun tuntutan untuk Kolonel Priyanto. 

"Pada waktu Panglima mengeluarkan statement, itu akan menjadi patokan bagi kami, tetapi yang terpenting adalah fakta di persidangan," kata dia saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4). 

Wirdel meminta kepada majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto.

Oditur militer itu menjelaskan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, menculik, dan menyembunyikan kematian dua korban yaitu Handi Saputra dan Salsabila.

Tuntutan penjara seumur hidup merupakan ancaman hukuman maksimal yang diberikan oleh Oditur ke terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.  

Selain penjara seumur hidup, hukuman maksimal lainnya yang dapat diberikan terhadap terpidana perkar pembunuhan berencana adalah hukuman mati.

"Tuntutan yang kami susun dasarnya fakta di persidangan. Setelah fakta kami temukan, saya selaku Oditur Militer Tinggi melapor kepada kepala, dan tuntutan kami dirapatkan di Orjen (Oditurat Jenderal) TNI," kata Wirdel. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perintah Jenderal Andika Tegas, Semua Harus Sampai ke Tangan Penerima


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler