jpnn.com, MEDAN - Andre, 28, narapidana yang bebas dari lapas lewat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM kembali ditangkap karena kasus perampokan.
Warga Jalan Pertahanan, Patumbak, Medan, Sumatera Utara, itu dibebaskan dalam program asimilasi untuk mencegah penyebaran virus corona. Baru saja bebas, Andre kembali berulah dan merampok pengendara sepeda motor.
BACA JUGA: Nekat Kabur dari Ruang Isolasi, Pasien Positif COVID-19 Ini Sembunyi di Sini
Akibat ulahnya tersebut, Andre tak diberi ampun dan langsung dilumpuhkan. Kedua kakinya ditembak polisi karena melawan saat ditangkap.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan menjelaskan, Andre merampok bersama dua temannya, Andre (DPO) dan Tomi Syahputra. Ketiganya mengadang korban FSS (16) warga Johor yang mengendarai sepeda motor di seputaran Jalan DR GM Panggabean.
BACA JUGA: Pembunuh Sopir Taksi Online Itu Ternyata 4 Wanita Remaja, Begini Kronologinya
“Saat para tersangka mau merampas sepeda motor, korban berteriak. Ketiga pelaku pun melarikan diri,” jelasnya, Selasa (28/4/2020).
Rikki menyebut kejadian yang tak jauh dari Polsek Medan Kota langsung memburu para pelaku. Pelaku Tomi pun berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi. Menyusul dibekuknya Andre, Sabtu (25/4/2020).
BACA JUGA: Meriza Aditama Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamarnya, Kondisinya Mengenaskan!
“Tersangka Andre diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku, karena berusaha melawan dan melarikan diri. Satu tersangka lain, masih buron,” ujarnya.
Diungkapkan Rikki, Andre keluar dari tahanan setelah menjalani hukuman 1,5 tahun dari vonis 3 tahun yang harus dijalaninya. Ia mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah COVID-19.
Dari catatan kepolisian, Andre memang residivis kambuhan. Dia merupakan spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan dan sudah ditahan tiga kali.
BACA JUGA: Tak Terima Disalip, Oknum PNS Ini Acungkan Pisau ke Jenderal Polisi, Ya Begini Jadinya
“Tahun 2012 dihukum penjara 2 tahun 6 bulan. Tahun 2014, dibui 1 tahun 10 bulan. Tahun 2015, dihukum 2 tahun. Terakhir, ia divonis 3 tahun. “Tersangka mendapat remisi atau asimilasi jadi menjalani hukuman 1,5 tahun,” pungkasnya. (nin)
Redaktur & Reporter : Budi