Andreas Eddy Susetyo: Pemerintah Harus Menagih Utang ke PT Minarak Lapindo

Jumat, 14 Mei 2021 – 22:39 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo. Foto: DPR.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyoroti utang anak usaha Lapindo Brantas Inc, PT. Minarak Lapindo kepada pemerintah sebesar Rp 1,9 triliun terkait bencana lumpur Lapindo.

Dia mengatakan tidak ada alasan bagi perusahaan milik keluarga Bakrie itu, untuk menunda-nunda kewajiban yang seharusnya sudah diselesaikan pada 2019 lalu.

BACA JUGA: Indef: Pemerintah Perlu Menagih Utang ke Lapindo Brantas

"Itu uang negara dan sifatnya dana talangan. Sesuai dengan perjanjian, ya, harus dilunasi, harus dibayarkan. Pemerintah harus menagih," ujarnya.

Bencana Lumpur Lapindo terjadi pada 29 Mei 2006 lalu. Buntut dari bencana tersebut, perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp 773,8 miliar.

BACA JUGA: DPR RI: Pemda Harus Mewaspadai Klaster Baru Objek Wisata

Hingga saat ini, Lapindo Brantas Inc belum juga melunasi utangnya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, uang yang harus dikembalikan ke negara adalah sebesar Rp 1,91 triliun.

Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan utang seharusnya sudah dilunasi pada 2019 lalu dengan cara dicicil.

BACA JUGA: Komisi VIII DPR RI Tekankan Pentingnya Prokes yang Ketat Sambut Sekolah Tatap Muka

Ketentuan itu, menurutnya disepakati melalui pembicaraan dengan pihak pengutang dengan menyesuaikan arus kas mereka. Namun, nyatanya, hingga kini utang tersebut belum juga dilunasi.

Jika Lapindo tidak bisa melakukan pembayaran secara tunai, pihaknya mendesak agar aset-aset yang dimiliki oleh Lapindo bisa diambil oleh pemerintah sesuai dengan nilai utang yang dimiliki.

"Namun, kalau tidak bisa itu bisa dilakukan dengan aset dan harus dilakukan valuasi. Yang jelas itu uang negara, sifatnya dana talangan dan sesuai perjanjian harus dilunasi," kata dia.

Situasi Indonesia yang saat ini tengah dilanda pandemi, menurut dia, tidak bisa dijadikan alasan. Karena seharusnya utang diselesaikan pada 2019 lalu, jauh sebelum pandemi di Indonesia.

Untuk itu, dirinya meminta kepada pemerintah bahwa utang yang dimiliki Lapindo untuk segera ditagih oleh pemerintah, jika tidak bisa juga terpaksa kata dia aset-aset yang dimiliki Lapindo bisa diambil oleh negara.

“Kami akan memonitor ke DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara). Jadi, sekarang aset-aset apa saja yang sudah di tangan pemerintah kalau valuasinya kurang, ya, harus ditambahkan, gitu," ujar Andreas Eddy.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler