jpnn.com, JAKARTA - Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri sebagai pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.
Bharada E sendiri telah menjadi tersangka pembunuh Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Andreas Silitonga Mengundurkan Diri Sebagai Pengacara Bharada E, Singgung Nama Komjen Agus
Bharada E disebut polisi yang menembak sehingga menewaskan Brigadir J dalam insiden berdarah itu.
Lantas, apa alasan Andreas Silitonga mengundurkan diri?
BACA JUGA: Masih Ragu Bharada E Penembak Brigadir J, Kamaruddin Beber Sejumlah Alasan dan Bukti
Andreas enggan mengungkapkan alasan pengunduran dirinya tersebut.
Andreas berdalih pengin menghargai hak-hak hukum tiap pihak yang terlibat dalam kasus itu.
BACA JUGA: Bharada E Tak Jago Tembak, Brigadir J Dihabisi dari Jarak Dekat, Jubir LPSK: Info Akurat
"Kami juga tidak akan membuka kepada publik saat ini apa sebenarnya alasan mengundurkan diri, karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini," kata Andreas di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8).
Andreas juga berdalih dirinya menghargai proses hukum yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
"Kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Polri," ujar Andreas Silitonga.
Andreas sendiri hanya sekitar lima menit berada di gedung Bareskrim Polri.
Lalu, Andreas keluar dari gedung dan mengumumkan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.
"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas.
Adapun surat pengunduran diri yang akan disampaikan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto itu dikirimkan via WhatsApp.
Andreas berjanji bakal kembali menyambangi Bareskrim Polri pada Senin (8/8).
"Kami akan kembali Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," tutur Andreas Silitonga. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama