Andres Bawa Kabur Mobil Tetangga, Modus Alamat Palsu

Rabu, 11 Oktober 2017 – 00:05 WIB
Polisi menunjukkan pelaku dan BB berupa mobil di Mapolres Trenggalek, kemarin. Foto: ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK/JPNN.com

jpnn.com, TRENGGALEK - Polres Trenggalek, Jatim, menangkap Andreas Mustika Putra, yang diduga melakukan penggelapan dengan modus alamat palsu.

Warga Desa Kalipucung, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar diduga membawa kabur satu unit mobil Daihatsu Taruna milik Sudjiono, warga Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek.

BACA JUGA: Tega Tipu Teman Sendiri Demi Perempuan

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil milik korban beserta kelengkapan surat, foto copy KTP, dan buku nikah milik pelaku, atas nama Nurkholis Mujid, alamat Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yang ternyata palsu.

Berdasarkan informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek, sebenarnya kejadian tersebut terjadi pada Selasa (23/5) lalu. Kala itu, pelaku dan keluarganya menyewa rumah di sekitar rumah korban.

BACA JUGA: Berkedok Jasa Penitipan, Egyn Gadaikan 80 Mobil Konsumen

Sesampai di rumah korban, pelaku meminjam mobil korban sehari semalam untuk keperluan keluarga.

“Karena sebelumnya sudah saling kenal dan korban mengetahui alamat tempat tinggal melalui bukti foto copy yang telah diberikan, maka pelaku sukses meminjam mobil tersebut,” ungkap Wakapolres Trenggalek Kompol Andi Febrianto Ali.

BACA JUGA: Too Much Love, Pasangan Suami Istri Gelapkan Mobil Lintas Provinsi

Dia melanjutkan, setelah beberapa hari, mobil milik korban dengan nomor polisi (nopol) AE 1062 SL tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Korban pun lantas pergi ke rumah pelaku yang tertera di kartu identitas. Dari situlah korban sadar bahwa telah ditipu karena identitas yang tertera tersebut merupakan identitas palsu alias alamat palsu.

“Karena merasa ditipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” tuturnya.

Setelah menyelidiki, polisi mengetahui bahwa pelaku di wilayah Tulungagung. Tidak menunggu lama, polisi langsung bergegas ke tempat tersebut untuk membekuk pelaku.

Keterangan pelaku, dirinya nekat membawa mobil tersebut bukan untuk digadaikan, melainkan dipakai sendiri untuk mengurus berbagai keperluan pribadi. Itu dibuktikan, ketika ditangkap, mobil tersebut dibawa pelaku.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan diancam pasal 250 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.

“Berdasarkan penyelidikan yang kami lakukan, pelaku menjalankan aksinya itu sendiri karena tidak berniat untuk menjual maupun menggadaikan mobil itu,” jelas Kompol Andi.

Sementara itu, ketika Jawa Pos Radar Trenggalek mencoba mengonfirmasi pelaku, yang bersangkutan tidak mau menjawab.

Dia memilih bungkam dan langsung menuju ruang tahanan Mapolres Trenggalek guna melanjutkan proses hukumnya. (jaz/ed/and)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler