Dua terpidana mati kasus Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran kembali akan mengajukan peninjauan kembali (PK) sementara masa tunggu waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi mereka telah dimulai.
Kejaksaan Agung di Jakarta menyatakan telah menerima surat pemberitahuan bahwa terpidana mati penyelundup narkoba Andrew Chan telah ditolak permohonan grasinya.
BACA JUGA: Kisah Pencuri Bunga di Adelaide yang Kembalikan Barang Curiannya
Namun , waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi sejauh ini belum diputuskan.
Surat pemberitahuan bahwa grasi Andrew Chan ditolak telah tiba di Bali, Kamis (22/1/2015) kemarin.
BACA JUGA: Bandara Canberra akan Terima Penerbangan Internasional
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya menyatakan Chan dan Sukumaran akan dieksekusi bersamaan karena keduanya melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Hukuman mati dijatuhkan pengadilan atas peran keduanya dalam sindikat yang dikenal sebagai Bali Nine.
BACA JUGA: Delegasi Saudi di KTT G-20 Dituduh Lecehkan Staf Hotel di Australia
Sementara itu keduanya dikabarkan akan kembali mengajuk PK. Secara teknis, upaya hukum yang dilakukan kedua terpidana telah dilakukan di semua tingkatan pengadilan. Termasuk satu kali PK yang diajukan ke MA.
Namun, pengacara keduanya menyatakan akan mengajukan upaya review untuk keseluruhan proses peradilan mereka, termasuk keputusan grasi.
Pakar hukum Indonesia di Melbourne University, Dave McCraem, mengatakan setelah grasi ditolak, sulit memprediksi kapan kedua terpidana akan dieksekusi.
"Jika melihat enam orang yang dieksekusi akhir pekan lalu, terpidana wanita dari Vietnam divonis tahun 2011, sedangkan lima terpidana lainnya sudah berada di penjara lebih dari 10 tahun," jelasnya.
Seniman lukis Australia Ben Quilty menyatakan sangat terpukul dengan penolakan grasi Chan dan Sukumaran.
"Di akhir 10 tahun mereka menjalani rehabilitasi secara sangat baik, dan kemudian mereka harus menghadapi regu penembak, saya sama sekali tidak bisa membayangkannya," katanya.
Seorang pastor di Melbourne, Christie Buckingham, yang juga secara rutin mengunjungi kedua terpidana mati di Bali, menyatakan mereka benar-benar telah bertobat dari segala kesalahan mereka di masa lalu.
"Dalam hukum di Indonesia, ada tempat bagi mereka yang bertobat, bagi mereka yang telah menjalani rehabilitasi, agar mereka tidak dieksekusi mati,' katanya.
"Kedua orang ini telah berubah, saya bisa jamin, siapa saja yang bertemu keduanya bisa menjamin, dan kepala penjara pun telah menjamin hal itu," kata Pastor Buckingham.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengenal Lebih Dekat Anak Bola Tenis di Australia Terbuka 2015