Jaksa Agung Indonesia memastikan dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang merupakan anggota sindikat penyelundup narkoba Bali Nine masuk dalam daftar terpidana mati yang akan menjalani eksekusi mati mendatang.
BACA JUGA: Ular Tasmania Ini Alami Kelainan Tulang Belakang yang Langka
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran sebelumnya telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis terpidana mati mereka, setelah permohonan grasi yang mereka ajukan sebelumnya ditolak Presiden Joko Widodo.
Diantara dokumen yang diajukan ke pengadilan adalan surat Chan dan Sukumaran yang ditulis kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Mahkamah Agung untuk memohonkan pengampunan.
BACA JUGA: Komisi Penyelidik Pelecehan Seksual Periksa Konsep Mesirah di Kalangan Yahudi Australia
Namun demikian, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan upaya PK mereka tersebut tidak akan menghalangi anggota sindikan Bali Nine tersebut dari eksekusi mati oleh regu tembak yang akan dilaksanakan mendatang.
Hingga saat ini Kejaksaan Agung Indonesia belum memutuskan kapan eksekusi mati itu akan dilangsungkan, namun dipastikan keduanya akan mendapat pemberitahuan sekurang-kurangnya 72 jam sebelum menjalani eksekusi.
BACA JUGA: Monash University Mulai Operasikan Mikroskop Tercanggih
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah menjalani hukuman penjara sejak tahun 2005 setelah mereka ditangkap bersama 7 orang lainnya saat berusaha menyelundupkan heroin keluar dari Bali. Sebelumnya Duta Besar Indonesia untuk Australia mengatakan dirinya telah bertemu dengan "pejabat tertinggi" Australia dan menjelaskan tak ada yang bisa dilakukan Australia untuk menyelamatkan dua warga negaranya dari eksekusi mati. Duta Besar Indonesia untuk Australia, Nadjib Kesoema, berada di Jakarta untuk menjalani ‘briefing’ dengan Presiden Joko Widodo, yang menolak permohonan grasi dua warga Australia tersebut. Kepada Jurnalis, Dubes Nadjib mengatakan, Ia diminta oleh pejabat "tertinggi" Australia untuk mengetahui apakah ada upaya lain yang bisa dilakukan untuk mengubah putusan tersebut. Penelusuran ABC menyatakan "Pejabat tertinggi" yang dimaksud adalah Perdana Menteri Australia, Tony Abbott. Kesoema mengatakan dia menjelaskan kalau seluruh upaya telah dilakukan, dan tidak ada lagi yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan kedua terpidana mati.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Indonesia di Queensland Tolak Calon Kapolri Bermasalah Hukum