Andrew, Muhammad Dicky dan Nano Ditangkap di Jakarta Timur

Selasa, 05 Januari 2021 – 17:48 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian (tengah) saat konferensi pers kasus pencurian alat pengontrol volume gas PGN di Mapolsek Cakung, Selasa (5/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Petugas Unit Reskrim Polsek Cakung menangkap tiga pencuri meteran gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di kolong Tol JORR, Jalan Komarudin, Cakung, Jakarta Timur.

Ketiga pelaku itu bernama Andrew Marlond Yosua (22), Muhammad Dicky Saputra (20), dan Nano Saputra (21).

BACA JUGA: Coba Kabur Saat Ditangkap, Penjambret Ini Tak Diberi Ampun, Ditembak Dua Kali di Kaki

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian mengatakan, pencurian yang terjadi pada Selasa (5/1) pagi, bermula dari laporan masyarakat yang mencium bau gas di sekitar lokasi kejadian.

Atas informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak PGN.

BACA JUGA: Zumarni Meninggal dengan Memilukan, Kapolres Beri Bantuan, Warga Mengadu kepada Jokowi

Usai dilakukan pengecekan, ternyata terdapat alat meteran atau pengontrol volume gas yang dicuri.

Akibatnya, aliran gas mengalami kebocoran dan tercium masyarakat di sekitar lokasi itu.

BACA JUGA: Begini Kondisi Mantan Personel Trio Macan Chacha Sherly Sebelum Meninggal Dunia

"Awal mula diketahui pencurian atas informasi dari masyarakat adanya bau gas di sekitar stasiun gas. Dilaporkan kepada polisi, polisi langsung mengamankan TKP, langsung melakukan pengejaran kepada pelaku," kata Kombes Arie di Mapolsek Cakung, Selasa.

Pada akhirnya, polisi dapat menangkap tiga pelaku di sekitar jalan layang Pulomas, Jakarta Timur.

Kepada polisi, para pelaku mengaku memanfaat lemahnya pengawasan stasiun gas di kolong Tol JORR tersebut untuk melancarkan aksi pencurian.

Adapun alat pengontrol volume gas yang bernilai Rp 40 juta rencananya akan dijual pelaku ke toko besi di daerah Jakarta Utara.

"Untuk sementara tiga orang ini kami lakukan penyidikan dan kami akan lakukan penahanan. Adapun barang bukti yang kami sita, pertama adalah tang dan pemotong besi. Kedua, adalah volume korektor ini yang nilainya sekitar Rp 40 juta," ujar Arie.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.(cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler