jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus tindak pidana utang piutang bisnis batubara senilai Rp 49,5 miliar Andri Cahyadi Cs mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis siang (30/11).
Dalam pembacaan putusan, yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rahmat Dahlan, keempat terdakwa Andri Cahyadi Cs dinyatakan bersalah.
BACA JUGA: Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Langsung Banding
Untuk Andri Cahyadi dan Hendri Setiadi, divonis 3 tahun 4 bulan penjara, sedangkan Kusno Hardjianto, 2 tahun 4 bulan penjara, dan Didi Agus Hartanto, divonis 3 tahun penjara.
Sebelumnya keempat terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banjarbaru masing-masing dengan hukuman penjara 3 tahun 10 bulan.
BACA JUGA: Dilaporkan Tessa Mariska, Krisna Mukti: Ini, Kan, Sebenarnya Utang Piutang
Kuasa Hukum terdakwa Pahrozi merespons keras atas putusan majelis hakim tersebut. Dia mengatakan kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, karena masalah ini merupakan kasus perdata.
“Klien saya merasa dizalimi atasan putusan tersebut. Dalam fakta persidangan, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melainkan hanya keperdataan,” ucap Pahrozi.
BACA JUGA: Mediasi Utang Piutang Malah jadi Tersangka
Suasana Haru dan Tangis Warnai Sidang Vonis Andri Cahyadi Cs
Sementara itu suasana haru dan tangis mewarnai sidang pembacaan vonis terhadap Andri Cahyadi CS.
Puluhan perwakilan pekerja yang bekerja di perusahaan para terdakwa, tak menyangka, jika pimpinan perusahaannya dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Atas vonis itu, melalui kuasa hukumnya, keempat terdakwa akan mengajukan banding untuk kembali mencari keadilan.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean