jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan memvonis empat terdakwa kasus tindak pidana utang piutang bisnis batu bara senilai Rp 49,5 miliar, yakni Andri Cahyadi Cs.
Korban H Sarie dari CV Berkah Anugrah Abadi melalui kuasa hukumnya, Ali Mutado merespons putusan tersebut.
BACA JUGA: Kombes Azis Sebut Motif Penculikan di Jaksel Soal Utang Piutang, Pelaku sudah Ditangkap
Ali Mutado mengapresiasi PN Banjarbaru yang menghukum Andri Cahyadi Cs karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum pada Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Banjarbaru.
"Majelis Hakim telah memutuskan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa penggelapan uang secara bersama-sama,” kata kuasa hukum H Sarie, Ali Mutado pada Rabu (6/12/2023).
BACA JUGA: Mediasi Utang Piutang Malah jadi Tersangka
Lebih lanjut, Ali Mutado mengatakan vonis tersebut tidak diterima oleh para terdakwa. Berdasarkan informasi yang didapatkan, kata Ali, saat ini para terdakwa mengajukan banding. Hal itu merupakan hak dari para terdakwa.
“Kami dalam perkara pidana ini sudah diwakili oleh negara melalui penuntut umum,” ujar Ali.
BACA JUGA: Andri Cahyadi Cs Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Soal terdakwa yang berpandangan kasus ini masuk ranah perdata, Ali Mudato mengatakan bukan utang piutang (perdata).
Ali menyebut awalnya korban ditawarkan saham PT. IMM sebanyak 40 persen untuk dibeli dengan harga 7.200 yang dibayarkan secara cash Rp 49.500 miliar atau setara 5 Juta USD, sisanya USD 2.2 juta dipotong utang.
“Walaupun para terdakwa belum memiliki saham PT. IMM, akan tetapi setelah dilakukan pembayaran dan pemotongan dan saham PT. IMM beralih ke terdakwa, saham tersebut tidak diserahkan, tetapi justru digadaikan ke pihak lain tanpa persetujuan dan sepengetahuan korban,” bebernya.
Sebagaimana dalam pembacaan putusan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rahmat Dahlan, keempat terdakwa Andri Cahyadi Cs dinyatakan bersalah.
Untuk Andri Cahyadi selaku Direktur PT Eksploitasi Energi Indonesia TBK dan Hendri Setiadi, Direktur Multi Guna Laksana divonis 3 tahun 4 bulan penjara.
Sedangkan Kusno Hardjianto, pemegang saham PT Eksploitasi Energi Indonesia divonis 2 tahun empat bulan, dan Didi Agus Hartanto divonis 3 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan PN Banjarbaru, kepada para terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing dengan hukuman 3 tahun 10 bulan penjara.
Diketahui dalam dakwaannya, keempat terdakwa yang merupakan satu keluarga ini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 55 tentang penipuan dan penggelapan.
Dalam memperdayai korban-korbannya, para terdakwa menawarkan investasi bisnis tambang batu bara di wilayah Kalimantan Selatan. Namun, investasi tersebut diduga bodong. Bukan keuntungan yang didapat korban, malah kerugian.
Sedang kuasa hukum terdakwa Pahrozi mengatakan kalau kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, karena masalah ini merupakan kasus perdata.
Pahrozi merasa jika klien telah dizalimi atas putusan tersebut karena dalam fakta persidangan, kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana melainkan hanya keperdataan.
“Kami akan terus berjuang karena putusan hakim atas dasar jual beli itu tidak terbukti dan tidak bisa kami terima. Kenapa hakim masih mengambil bukti mempertimbangkan PPJB 125, padahal di fakta persidangan Notarisnya itu sudah menyatakan isinya itu tidak benar,” ucap Pahrozi.
Dia menambahkan masalah belum berakhir karena masih ada Pengadilan Tinggi/PT, Mahkamah Agung (MA) tempatnya mencari keadilan.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari