Aneh, Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra Bisa Daftar PK ke Pengadilan dengan KTP Baru

Selasa, 07 Juli 2020 – 06:06 WIB
Buronan kasus korupsi di Bank Bali, Djoko Tjandra. Foto: Antara/Ist

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Boyamin Saiman menyoroti buronan perkara korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra yang mendaftar peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Padahal, Joko berstatus buronan dan dikabarkan sudah pindah kewarganegaraan dari Indonesia ke Papua Nugini.

BACA JUGA: Bicara soal Djoko Tjandra, Jaksa Agung: Kami Memang Ada Kelemahan

Boyamin menjelaskan Joko Soegiarto Tjandra mendaftarkan upaya hukum PK di PN Jaksel  8 Juni 2020.

Untuk mengajukan PK, ujar dia, Joko wajib melampirkan foto copy kartu tanda penduduk (KTP).

BACA JUGA: Djoko Tjandra Kembali Mangkir dari Persidangan PK

“Setelah ditulusuri dia telah melampirkan copy KTP  tertanggal 8 Juni 2020, artinya KTP tersebut baru dicetak pada tanggal 8 Juni 2020,” ujar Boyamin, Senin (6/7).

Menurut Boyamin, karena Joko Tjandra di luar negeri hingga Mei 2020, dan tidak melakukan rekam data KTP elektronik atau e-KTP, maka sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ancaman FPI, Jokowi Diminta Copot Erick Thohir, Begini Reaksi Fahri Hamzah

Meskipun datanya telah nonaktif, kata Boyamin, ternyata Joko diduga bisa melakukan  cetak e-KTP pada 8 Juni 2020  dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama.

“Rekam data dan cetak KTPel dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan alamat Jl. Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama , Jakarta Selatan. ( hal ini cocok dengan alamat pada Permohonan PK ),” sambungnya.

Menurut Boyamin, semestinya  Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi warga negara lain, yakni Papua Nugini, dalam bentuk memiliki paspor negara Papua Nugini.

“Berdasar Pasal 23 Ayat  8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan hilang apabila memiliki paspor negara lain,” kata Boyamin.

Dia menambahkan KTP baru Joko Soegiarto Tjandra tertulis tahun lahir 1951, sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950.

Menurut dia, atas dasar KTP WNI tidak sah dan perbedaan tahun lahir KTP baru 1951 dengan dokumen lama di pengadilan tahun lahir 1950 maka semestinya PN Jaskel menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Joko.

“Atas dasar sengkarut sistem kependudukan yang menjadikan Joko S Tjandra dapat merekam data dan memperoleh KTPel, maka Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta akan diadukan ke Ombusdman pada hari Selasa tgl 7 Juli 2020 bersamaan aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Joko S Tjandra keluar masuk Indonesia,” kata Boyamin. (boy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler