Djoko Tjandra Kembali Mangkir dari Persidangan PK

Senin, 06 Juli 2020 – 16:06 WIB
Ilustrasi hukum. Foto : theindonesianinstitute.com

jpnn.com, JAKARTA - Buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kembali mangkir dari persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.

Seharusnya, Djoko hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari inj Senin (6/7).

BACA JUGA: Kaligis Tuding Joko Tjandra Kendalikan Pengadilan dari Luar Negeri

Andi Putra Kusuma selaku penasihat hukum Djoko Tjandra mengatakan, kliennya sebagai pemohon belum dapat menghadiri persidangan hari ini.

Andi mengatakan kliennya masih sakit dan tengah dirawat di Kuala Lumpur, Malaysia.

BACA JUGA: Juspiawati Antar Suami ke Kamar Istri Baru, Emak-Emak Baper

"Mohon izin yang mulia sampai hari ini pemohon tidak bisa hadir masih sakit. Kami ada surat keterangan untuk pendukung. Izin menyerahkan," ujar Andi di dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim lantas menerima alasan tersebut, dan memutuskan menunda jalannya sidang hari ini.

BACA JUGA: Polri Minta Bantuan Interpol, Tangkap Joko Tjandra

Hakim memutuskan persidangan Djoko Tjandra diagendakan kembali pada 20 Juli 2020.

Pada sidang berikutnya, hakim juga meminta Djoko untuk hadir ke sidang secara langsung, sebab itu tertuang salam Surat Edaran Mahkamah Agung.

”Dalam SEMA selama dia (pemohon) tidak menjalani pidana, maka harus hadir paling tidak dalam sidang pertama," kata majelis hakim Nazar Effriandi.

Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin,m (29/6).

Namun Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Djoko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan, karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung, pada Oktober 2008.

Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 Juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp 546,166 miliar pun dirampas negara.

Imigrasi juga mencegah Djoko. Tapi dia kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.

Kejaksaan kemudian menetapkan Joko sebagai buronan. Belakangan, Djoko Tjandra datang lagi ke Indonesia untuk mendaftarkan Permohonan PK. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler