jpnn.com, JAKARTA - DPD RI menolak revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Alasannya dengan merevisi UU ASN, peran Komisi ASN (KASN) bakal ditiadakan.
Selain itu akan membuka pintu masuk calon aparatur yang tidak berkualitas.
BACA JUGA: Pengamat Ini Minta Honorer K2 Terima Solusi Pemerintah
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bambang Riyanto mengkritisi sikap DPD yang tidak konsisten tersebut.
DPD, kata dia, harusnya membela kepentingan honorer K2 (kategori dua) yang paling banyak tersebar di daerah.
BACA JUGA: Honorer K2: Kami Tunggu Gebrakan Pak Jokowi Sebelum Pilpres
"Dari awal DPD membela honorer K2 kok tapi kenapa sekarang berbalik membela pemerintah. Ada apa ini sebenarnya," ujar Bambang kepada JPNN, Sabtu (28/7).
Politikus Gerindra ini menyarankan anggota DPD tetap konsisten dengan visi misinya menjadi perwakilan daerah bukannya ikut berpolitik dan menjadi alat pemerintah.
BACA JUGA: Honorer K2: Menteri Tak Punya Hati Layak Dicopot
Dihubungi terpisah Koordinatoe Honorer K2 DKI Jakarta Nurbaiti juga merasa aneh dengan sikap DPD. Sebab, honorer K2 juga meminta DPD untuk membantu menyelesaikan masalah mereka.
"Di awal-awal DPD membela honorer K2, kenapa sekarang jadi berubah ya. Kok aneh, ada apakah ini," ucap Nurbaiti.
Dia berharap, DPD tetap berada di pihak rakyat dan bukan pemerintah. Anggota DPD bisa duduk di kursi Senayan bukan karena pemerintah tapi suara rakyat," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Apa Benar Honorer K2 Lama Mengabdi?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad