Aneh, Guru Honorer di Sekolah Induk Malah Tidak Bisa Mendaftar PPPK 2021

Senin, 12 Juli 2021 – 19:38 WIB
Ilustrasi - Guru honorer. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Rizki Safari Rakhmat mengkritisi proses pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pasalnya,  banyak guru honorer di sekolah induknya malah tidak bisa mendaftar lantaran formasinya sudah terisi oleh pelamar (guru honorer) lain.

"Ini ironis sekali. Guru induk malah gagal ikut seleksi PPPK 2021 karena tidak bisa mendaftar," kata Rizki kepada JPNN.com, Senin (12/9).

BACA JUGA: Banyak Guru Honorer K2 Dijegal di Tahap Pendaftaran PPPK 2021, Bu Titi Meradang

Menurut dia, sejumlah guru honorer di sekolah induknya yang ada formasi sengaja belum langsung mendaftar karena masih menyiapkan semua berkas. Ketika akan melakukan pendaftaran, sistem SSCASN langsung pada posisi tertolak. 

Ternyata setelah diusut, lanjut Rizki, formasinya itu sudah diisi pelamar guru honorer di sekolah lain yang kebetulan tidak ada formasinya.

BACA JUGA: Bu Titi: Pendaftaran PPPK 2021 Sangat Rumit, Banyak Honorer K2 Gagal dan Putus Asa

"Salah satu kasus di sekolah saya," cetusnya.

Dia mengungkapkan, ada 3 formasi dan 3 guru honorer di sekolah induk. Sebanyak 2 guru honorer sudah mendaftar sejak awal untuk 2 formasi. Satu formasi kosong sementara dan ada pelamar dari sekolah lain mendaftar. 

Satu guru honorer sisa yang belum mendaftar, pas mau memilih satu formasi awal, malah tidak bisa karena formasinya di sekolah induknya hilang (sudah dilamar guru honorer sekolah lain).

Kejadian tersebut kata Rizki, membuat guru-guru honorer merasa aneh kenapa formasi di sekolahnya hilang. Padahal sebelumnya masih muncul apalagi formasinya juga masih tercukupi dengan jumlah honorernya.

"Sekarang malah jadi menimbulkan isu, siapa cepat yang mendaftar, dia yang dapat," ucapnya.

Kalau berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 29 poin 2a, lanjut Rizki, seharusnya guru honorer tersebut masih bisa melamar di sekolah induknya selama formasinya masih tercukupi.

Masih di pasal yang sama, Rizki mengatakan, disebutkan dalam hal kebutuhan PPPK tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai.

"Jadi, seharusnya pelamar yang di sekolah induk negerinya masih bisa melamar di sekolahnya. Sebab di situ selama serdik dan/atau kualifikasi pendidikannya sesuai," tegasnya.

Dia berharap ada perbaikan sistem yang tidak membingungkan para pelamar PPPK guru. Kemendikbudristek juga harus memberikan penjelasan mengapa ada formasi yang dikunci dan ada formasi yang tidak dikunci. Padahal guru tersebut sama-sama mengajar di sekolahnya dan linier pada formasi jabatannya.

"Takutnya ada miss dalam mengimplementasikan pasal 29 itu ke dalam sistem pendaftaran SSCASN," tandasnya.(esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
honorer K2   PPPK   guru   Sekolah  

Terpopuler