jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mendesak pemerintah memberikan kebijakan khusus dalam Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 formasi guru. Pasalnya, banyak guru honorer K2 gagal mendaftar PPPK.
Penyebabnya, kata Titi, tidak ada formasi di sekolah tempat para guru honorer K2 ini mengajar.
BACA JUGA: Bu Titi: Pendaftaran PPPK 2021 Sangat Rumit, Banyak Honorer K2 Gagal dan Putus Asa
Karena ada ketentuan jika di tempat mengajar tidak ada formasi bisa mendaftar di sekolah lain, maka para guru honorer K2 mencobanya. Namun, sejak pendaftaran dibuka 30 Juni sampai 9 Juli, malah tidak bisa alias gagal.
"Teman-teman sudah mencoba tetapi langsung ditolak sistem. Bayangkan, 10 hari jawabannya ditolak karena sekolahnya (di sekolah lain yang tersedia formasi, red) sudah ada guru honorer yang mendaftar," kata Titi kepada JPNN.com, Jumat (9/7).
BACA JUGA: Banyak Pelamar CPNS 2021 dan PPPK Gagal Lulus Seleksi Administrasi, Ini Penyebabnya
Menurut Titi, pemilihan formasi sesuai ketentuan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 29a sampai c sangat merugikan guru honorer K2. Sebab, banyak sekolah yang tempat honorer K2 mengabdi tidak membuka formasi PPPK.
Dia menyebutkan, banyak guru honorer ingin mendaftar tahun ini dan berusaha mencari peluang di sekolah lain.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: Ini 10 Instansi Jumlah Pelamar Sedikit
Namun, apa daya sistem tidak memungkinkan mereka bisa mendaftar.
Titi membandingkan dengan rekrutmen CPNS 2021. Satu formasi bisa dilamar ratusan hingga ribuan orang. Sementara PPPK guru sangat dibatasi.
"Bagaimana bisa berkompetisi sehat, baru mendaftar saja sudah dijegal. Kenapa enggak dibuka seluruhnya untuk guru honorer," ucapnya.
Titi lantas mengingatkan tujuan pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer dan memuliakan guru honorer. Bagaimana bisa memuliakan guru honorer kalau pendaftarannya saja dipersulit.
Seharusnya, menurut Titi, pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya untuk guru honorer yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendaftar. Mereka harus diikutkan pada seleksi PPPK, dengan maksimal tiga kali kesempatan tes.
"Jadi bukan kayak sekarang, belum berperang sudah gagal duluan. Kami berharap dalam waktu tersisa ini ada kebijakan untuk seluruh guru honorer K2, jangan sampai malah dilenyapkan dengan persyaratan yang dibuat rumit,' tandasnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad